MAROS,Sulsel - Perkara dugaan penipuan penjualan mesin stone crusher yang tidak sesuai spesifikasi dan dokumen perjanjian di Kabupaten Maros kini memasuki tahap penyidikan. Polres Maros telah memeriksa lima orang saksi pada Rabu (9/9/2026), menyusul rekomendasi gelar perkara khusus di Polda Sulsel yang menaikkan status perkara dari pengaduan menjadi Laporan Polisi.
Pengaduan Naik Jadi Laporan Polisi
Kuasa hukum pelapor, Advokat Andi Fairan, S.I.K., M.S.M., menjelaskan bahwa kliennya, H. Abdul Salam, melaporkan perkara ini sejak Maret 2026. Namun pengaduan tersebut belum menemukan kepastian hukum, sehingga pihaknya memohon digelar perkara khusus di Polda Sulawesi Selatan.
"Tujuan kami meminta gelar perkara khusus adalah untuk menentukan apakah terhadap pengaduan klien kami ditemukan peristiwa pidana atau tidak. Kalau memang ada, silakan diproses lebih lanjut. Kalau tidak ada, tentunya dihentikan," ujar Andi Fairan.
Hasil gelar perkara merekomendasikan perkara dinaikkan menjadi Laporan Polisi, karena dinilai telah ditemukan dugaan peristiwa pidana. Kini perkara masuk ke proses pendalaman dan penyidikan di Polres Maros.
Mesin Sanbao, Sertifikat Xinqiu — Ada Kejanggalan
Persoalan bermula dari pembelian mesin stone crusher yang disepakati dalam kondisi baru dengan merek tertentu. Sekitar satu tahun beroperasi, mesin mengalami kerusakan. Saat diperiksa, muncul kejanggalan mencolok:
"Mesin yang secara fisik kami terima mereknya Sanbao, tetapi sertifikat yang melekat pada mesin tersebut mereknya Xinqiu. Jadi ada dua merek yang berbeda antara fisik mesin dan dokumen," ungkap Andi Fairan.
Pihaknya menduga ada ketidaksesuaian antara barang yang diperjanjikan dalam kontrak dengan barang yang diterima — baik dari spesifikasi, kondisi baru, maupun dokumen pendukung.
Saksi Diperiksa, Terbagi Dua Kelompok
Pemeriksaan lima saksi berjalan lancar dan terbagi dua kelompok:
3 saksi administrasi: Mengetahui proses penawaran, kontrak, serah terima, serta dokumen mesin
2 saksi teknis-operasional: Mengetahui kondisi dan pengoperasian mesin stone crusher di lapangan
Pemeriksaan mencakup proses pemesanan, kontrak, penerimaan barang, kelengkapan dokumen, hingga kondisi mesin setelah digunakan. Penyidik berencana memanggil saksi-saksi lain yang menyaksikan langsung saat mesin diterima dan dipasang.
Diduga Langgar Pidana dan UU Perlindungan Konsumen
Pihak kuasa hukum memandang perkara ini bukan sekadar sengketa perdata, melainkan mengandung unsur pidana:
Dugaan penipuan Pasal 492 KUHP BaruPelanggaran UU Perlindungan Konsumen — terkait kewajiban memberikan informasi yang benar dan larangan memperdagangkan barang tidak sesuai janji
Seluruh dugaan ini masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan. Penentuan tersangka dan tanggung jawab sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik.
Harapan: Hentikan Praktik Mesin Rekondisi Tersamar
Andi Fairan berharap perkara ini diproses secara profesional hingga tuntas.
"Kita berharap dugaan praktik perdagangan mesin rekondisi yang tidak sesuai dengan tanda dan dokumen dapat dihentikan. Ini penting agar pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis dengan baik tidak menjadi pihak yang dirugikan," tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berjalan. Hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti akan menjadi dasar penentuan langkah hukum selanjutnya.









Tidak ada komentar:
Posting Komentar