![]() |
| keterangan foto:(Ach. Hussairi, S.H., M.H.) exposetv/ris. |
Persoalan itu mencuat setelah advokat korban dari Firma Padepokan Hukum Lesanpuro, Hesti Ningtyas, mengaku melakukan komunikasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Maharani Indrianingtyas, menjelang agenda pembacaan tuntutan. Dalam unggahannya pada Sabtu (19/9/2026), Hesti menyebut JPU menyampaikan bahwa unsur pemerkosaan sulit dibuktikan karena hasil visum tidak terdapat dalam berkas perkara. Menurut informasi yang diterimanya, dokumen tersebut tidak disertakan oleh penyidik Unit PPA Polres Malang.
Ketiadaan dokumen medis tersebut kemudian memunculkan persoalan lain. Hesti menyebut penyidik berinisial Aiptu EBM sebelumnya memberikan alasan bahwa terdapat ketidaksesuaian keterangan antara korban dan ibunya. Bahkan, menurut Hesti, keluarga korban disebut keberatan apabila hasil visum dimasukkan ke dalam berkas perkara. Pernyataan itu dibantah oleh ibu korban yang mengaku tidak pernah meminta agar hasil pemeriksaan medis tersebut tidak dilampirkan. Karena itu, pihak pendamping korban menilai perlu ada pemeriksaan untuk memastikan bagaimana sebenarnya proses penyusunan dan pelimpahan berkas perkara tersebut.
Pertanyaan berikutnya mengarah pada proses penelitian berkas perkara. Jika benar hasil visum telah dilakukan tetapi kemudian tidak masuk dalam berkas perkara, publik tentu berhak mengetahui pada tahap mana dokumen tersebut tidak tercantum dan siapa yang bertanggung jawab terhadap kelengkapannya. Apalagi, perkara tersebut telah masuk ke persidangan. Dalam kondisi demikian, persoalannya bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya satu dokumen, melainkan menyangkut transparansi proses penyidikan, penelitian berkas perkara, serta bagaimana seluruh alat bukti yang relevan diperlakukan sejak tahap penyidikan hingga persidangan.
Hesti pun menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Bidpropam Polda Jawa Timur. Ia berencana melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum penyidik PPA Polres Malang dan meminta agar proses penanganan perkara diperiksa secara resmi. Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Polres Malang disebut belum memberikan klarifikasi resmi mengenai alasan tidak dilampirkannya Visum et Repertum dalam berkas perkara. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak kepolisian maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
Di sisi lain, persoalan tersebut kini berada dalam ranah persidangan, sehingga penentuan terbukti atau tidaknya unsur tindak pidana tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan. Ketiadaan suatu dokumen dalam berkas tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bukti adanya kesengajaan untuk menghilangkan barang bukti. Sebaliknya, apabila memang terdapat kelalaian atau pelanggaran prosedur, hal tersebut perlu diuji melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan internal yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pengamat hukum dan sekaligus ketua DPC Peradi Malang **Ach. Hussairi, S.H., M.H.**, menambahkan dan menilai setiap persoalan dalam proses penegakan hukum harus diuji berdasarkan prosedur dan bukti, bukan asumsi.
“Dalam perkara pidana, setiap alat bukti yang relevan harus diperlakukan secara profesional dan transparan. Jika memang ada dokumen penting yang tidak masuk dalam berkas perkara, harus jelas alasan, proses, serta pihak yang bertanggung jawab. Yang paling penting, jangan sampai persoalan administrasi atau kelalaian aparat justru mengaburkan pencarian kebenaran materiil dan merugikan salah satu pihak dalam perkara, baik korban maupun terdakwa.”pungkas Ach. Hussairi, S.H., M.H.(ris)









Tidak ada komentar:
Posting Komentar