![]() |
PERNYATAAN SIKAP DPD LPRI KEPULAUAN RIAU |
XPOSETV//Batam, Kepulauan Riau - Aktivitas pengerukan bukit dan penimbunan mangrove di Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Nongsa, yang diduga dilakukan oleh PT Sri Indah Barelang (SIB), bukan sekadar penyerobotan lahan biasa, melainkan bentuk kejahatan lingkungan yang terencana. Sabtu (03/10/2026)
Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia Kepulauan Riau (DPD-LPRI Kepri) menyoroti secara tajam pengabaian instrumen Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan (DJPL) serta jaminan reklamasi/pascatambang yang dengan sengaja ditabrak oleh pelaku kegiatan.
DPD LPRI Kepri menegaskan poin-poin krusial terkait DJPL sebagai berikut:
* Pelanggaran Mandat UU No. 32 Tahun 2009 dan PP No. 22 Tahun 2021
Aturan hukum menetapkan bahwa setiap kegiatan cut and fill, reklamasi, maupun pengusahaan lahan yang berpotensi merusak ekosistem wajib menyusun dokumen AMDAL/UKL-UPL dan menempatkan DJPL di bank pemerintah. Karena proyek ini berjalan secara liar tanpa izin BP Batam dan DLH, pengembang secara otomatis memotong rantai prosedur wajib penempatan DJPL. Ini adalah bentuk penyelundupan hukum untuk menghindari kewajiban finansial pemulihan ekosistem.
* Ancaman Bencana Ekologis Tanpa Dana Restorasi
Kerusakan hutan lindung (KPHL) dan penimbunan ekosistem mangrove di pesisir Pantai Nemo membutuhkan biaya pemulihan (restorasi) hingga miliaran rupiah. Tanpa adanya penempatan DJPL sejak awal, negara dan daerah berpotensi menanggung seluruh beban kerugian ekologis tersebut. LPRI menegaskan bahwa kas daerah maupun kas negara tidak boleh dipakai satu rupiah pun untuk memperbaiki kerusakan yang diciptakan oleh pengembang ilegal!
* Indikasi Tindak Pidana Perusakan dan Kerugian Fiskal
Ketidaktahuan atau ketidakmauan pengembang dalam mengurus izin serta menempatkan DJPL—ditambah pengakuan Bapenda bahwa pajak MBLB/Galian C tidak dibayar—membuktikan bahwa proyek ini beroperasi secara hit and run. Mereka mengambil keuntungan dari pengerukan lahan, lalu meninggalkan kerusakan permanen tanpa ada dana jaminan yang bisa dicairkan oleh pemerintah untuk perbaikan.
DESAKAN DAN TUNTUTAN FOKUS LPRI KEPRI:
1. Audit Total dan Perhitungan Beban Pemulihan: Mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan KLHK untuk segera menghitung nilai kerusakan lingkungan di Teluk Mata Ikan dan menetapkan besaran nominal Ganti Kerugian Lingkungan Hidup yang wajib ditagih secara paksa dari penanggung jawab PT SIB melalui asas Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability).
2. Penyitaan Aset Pengembang: Mendesak Polda Kepri tidak hanya menyegel lokasi, tetapi juga menetapkan dugaan tindak pidana lingkungan hidup berdasarkan Pasal 104 dan Pasal 109 UU PPLH jo. UU Cipta Kerja, serta melakukan penyitaan terhadap alat berat dan aset pihak pengembang sebagai jaminan ganti rugi pemulihan lingkungan dan kerugian warga.
3. Pemberhentian Permanen Tanpa Toleransi: Menolak segala bentuk "pemutihan" atau penyelesaian di bawah tangan sebelum seluruh potensi kerusakan dihitung secara akuntabel dan biaya restorasi dijaminkan sepenuhnya secara hukum.
"Satu meter kubik mangrove yang ditimbun tanpa DJPL adalah kejahatan terhadap masa depan Batam. Jika DLH dan Penegak Hukum membiarkan proyek tanpa jaminan lingkungan ini terus berjalan, LPRI Kepri akan membawa skandal kejahatan lingkungan ini langsung ke Ditjen Gakkum KLHK di Jakarta!"
(H A)
Narsum: Leo Nazara Ketua DPD LPRI KEPULAUAN RIAU












Tidak ada komentar:
Posting Komentar