Ahli Waris Amaq Sumur Gugat Dugaan Perbuatan Melawan Hukum atas Sengketa Tanah 13.010 M² di Kawasan Mandalika, Nilai Gugatan Capai Rp18 Miliar

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ahli Waris Amaq Sumur Gugat Dugaan Perbuatan Melawan Hukum atas Sengketa Tanah 13.010 M² di Kawasan Mandalika, Nilai Gugatan Capai Rp18 Miliar

Jumat, 31 Juli 2026 | Juli 31, 2026 WIB | 0B Last Updated 2026-07-31T03:21:31Z

 


XPOSETV// Lombok Tengah, NTB – Sengketa kepemilikan lahan di kawasan penyangga Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika kembali bergulir ke meja hijau. Ahli waris almarhum Layap alias Amaq Sumur, Santun bin Layap, secara resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Praya terkait dugaan cacat hukum dalam proses penerbitan sertifikat hak milik atas sebidang tanah seluas sekitar 13.010 meter persegi di Dusun Batu Pedang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Jumat (31/07/2026).


Gugatan tersebut diajukan melalui Kantor Hukum Lalu Erwin, S.H. & Partner dan telah terdaftar dengan Nomor Perkara 10/Pdt.G/2026/PN Praya.


Menurut pihak Penggugat, tanah yang menjadi objek sengketa merupakan tanah warisan keluarga yang telah dikuasai, digarap, dan dimanfaatkan secara turun-temurun oleh almarhum Amaq Sumur sejak sekitar tahun 1980. Penguasaan fisik atas tanah tersebut, menurut gugatan, dilakukan secara nyata, terbuka, terus-menerus, dan tanpa adanya keberatan dari pihak lain selama bertahun-tahun.


Sebagai dasar penguasaan, Penggugat menyebut memiliki bukti berupa SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama Amaq Sumur dengan luas tercatat 10.625 meter persegi, sementara luas riil lahan yang disengketakan mencapai sekitar 13.010 meter persegi.


Berawal dari Penerbitan Sporadik Tahun 2013

Dalam dalil gugatan dijelaskan, persoalan mulai muncul pada periode 2012 hingga 2013 ketika objek tanah diduga ditawarkan oleh sejumlah pihak yang disebut sebagai makelar tanah kepada Yuliansyah Putra.


Selanjutnya, pada 23 Mei 2013, diterbitkan Surat Keterangan dan Surat Sporadik oleh Kepala Desa Mertak saat itu yang menerangkan bahwa bidang tanah seluas sekitar 19.010 meter persegi dikuasai oleh Yuliansyah Putra dengan dasar diperoleh melalui mekanisme ganti rugi kepada Amaq Sumur dan Amaq Merry.


Berbekal dokumen tersebut, pada 12 September 2013 kemudian diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1051 Desa Mertak atas nama Yuliansyah Putra.


Dalam gugatan disebutkan pula bahwa sertifikat tersebut tidak hanya mencakup tanah yang diklaim sebagai milik Amaq Sumur, tetapi juga diduga memasukkan tanah milik warga lain atas nama Indrawati seluas sekitar 6.000 meter persegi.


Tidak berhenti di situ, pada 7 Juli 2014, tanah tersebut kembali dialihkan kepada pihak lain melalui Akta Jual Beli Nomor 10 Tahun 2014 yang dibuat oleh Notaris/PPAT di Praya.


Penggugat: Tidak Pernah Menjual Tanah

Pihak Penggugat menegaskan bahwa almarhum Amaq Sumur maupun seluruh ahli waris tidak pernah menjual tanah tersebut.


Dalam gugatan dinyatakan bahwa proses penerbitan surat-surat hingga terbitnya sertifikat dilakukan tanpa persetujuan, tanpa sepengetahuan, dan tanpa adanya pembayaran kepada pemilik maupun ahli waris.


Atas dasar itulah, Penggugat menilai telah terjadi rangkaian tindakan yang diduga merupakan perbuatan melawan hukum.


Gugatan Libatkan 17 Tergugat

Perkara perdata ini melibatkan 17 pihak yang terdiri atas individu maupun instansi.


Menurut Penggugat, para tergugat antara lain berasal dari unsur pihak yang diduga menjadi perantara transaksi tanah, mantan kepala desa, kepala desa, notaris/PPAT, pihak pembeli, hingga Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah.


Dalam gugatan tersebut, Penggugat mendalilkan beberapa dugaan pelanggaran, di antaranya:

* Dugaan penerbitan surat keterangan dan sporadik yang memuat keterangan tidak benar dan tidak tercatat dalam register desa.

* Dugaan transaksi jual beli dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki hak atas objek tanah.

* Dugaan kurang diterapkannya prinsip kehati-hatian oleh Notaris/PPAT dalam pembuatan Akta Jual Beli.

* Dugaan pembeli terakhir tidak beritikad baik karena membeli objek yang menurut Penggugat berasal dari proses yang tidak sah.

* Dugaan tidak optimalnya tindak lanjut terhadap pengaduan ahli waris oleh Kantor Pertanahan.

Seluruh dalil tersebut masih merupakan klaim dari pihak Penggugat dan akan diuji melalui proses persidangan.


Nilai Gugatan Rp18 Miliar

Dalam petitumnya, Penggugat meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya untuk:


* Mengabulkan gugatan seluruhnya.

* Menyatakan tanah seluas sekitar 13.010 meter persegi merupakan milik almarhum Layap alias Amaq Sumur.

* Menyatakan batal seluruh dokumen yang menjadi dasar penerbitan SHM Nomor 1051 Desa Mertak.

* Membatalkan SHM Nomor 1051 serta Akta Jual Beli Nomor 10 Tahun 2014.

* Memerintahkan pencoretan SHM dari Buku Tanah.

* Menghukum para tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp13,01 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp5 miliar.

* Memerintahkan pengosongan objek sengketa.

* Menetapkan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum lanjutan.


Pernyataan Penggugat

Santun bin Layap menegaskan bahwa keluarganya hanya menginginkan keadilan atas tanah yang menurutnya merupakan warisan orang tuanya.


"Tanah itu peninggalan bapak saya. Dari dulu kami yang garap dan bayar pajak. Kami tidak pernah jual dan tidak pernah terima uang sepeser pun. Kami hanya minta keadilan agar tanah warisan kami dikembalikan," ujarnya.


Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, Lalu Erwin Juniardi, S.H., menyatakan gugatan diajukan karena pihaknya menilai terdapat dugaan cacat yuridis dalam proses penerbitan sertifikat hingga proses peralihan hak.


Menurutnya, seluruh dalil tersebut akan dibuktikan melalui mekanisme persidangan sesuai hukum acara yang berlaku.


Hal senada disampaikan Sonny Pangeran BT., S.H., M.H. yang menilai perkara tersebut memiliki arti penting karena menyangkut perlindungan hak masyarakat di wilayah yang berkembang menjadi kawasan strategis nasional.


Ia berharap proses persidangan berjalan terbuka, transparan, dan berlandaskan fakta serta alat bukti yang sah.


Menunggu Pembuktian di Persidangan

Perkara saat ini masih dalam tahap proses persidangan di Pengadilan Negeri Praya. Seluruh dalil, bukti, maupun keterangan yang diajukan Penggugat masih akan diuji di hadapan majelis hakim, sementara para Tergugat juga memiliki hak untuk menyampaikan jawaban, bantahan, maupun alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


XPOSETV akan terus memantau perkembangan perkara ini serta memberikan ruang pemberitaan yang berimbang dengan memuat tanggapan dari para Tergugat dan pihak-pihak terkait apabila telah memberikan keterangan resmi. (H A)

×
Berita Terbaru Update