![]() |
XPOSETV/ Lombok Utara, NTB – Komitmen Polres Lombok Utara Polda NTB dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Melalui kolaborasi Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) bersama Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), aparat berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di sebuah mess karyawan yang berada di BTN Graha Sigar Penjalin, Dusun Penjalin, Desa Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara. Senin (27/07/2026)
Dalam operasi gabungan tersebut, dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran sabu.
Kapolres Lombok Utara Polda NTB, AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu, 8 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WITA, setelah tim memperoleh informasi akurat dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi dan pesta narkotika yang kerap berlangsung di lokasi tersebut.
"Kedua terduga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial M alias A (28) dan alias A (21). Keduanya merupakan karyawan swasta asal Dusun Murpadang, Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat," ungkap AKP I Nyoman dalam keterangannya, Senin (27/07).
Menurutnya, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di mess tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan secara intensif.
Di waktu yang bersamaan, Sat Reskrim Polres Lombok Utara juga menerima laporan dari Manajer CV Lancar Jaya terkait dugaan pencurian barang inventaris mess berupa dua unit kasur, satu unit kipas angin, dan satu unit rice cooker.
Melihat adanya keterkaitan lokasi kejadian, Sat Resnarkoba dan Sat Reskrim kemudian membentuk tim gabungan untuk melakukan penindakan secara terpadu.
Setelah memastikan keberadaan para terduga, petugas langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua pria tersebut tanpa perlawanan.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang warga setempat sebagai saksi, petugas melakukan pemeriksaan terhadap badan, kendaraan, serta seluruh area mess.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu poket plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,30 gram, dua unit alat hisap sabu (bong), satu tabung kaca berisi gulungan tisu, 23 plastik klip bening kosong yang diduga bekas kemasan sabu, empat korek api gas, dua potongan sedotan, satu buah sumbu, satu bungkus rokok, satu tas pinggang warna hitam, dua unit telepon genggam merek Oppo A5s dan Vivo Y17s, serta uang tunai sebesar Rp195.000.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua terduga mengakui bahwa narkotika tersebut dibeli secara patungan untuk dikonsumsi bersama.
Untuk memastikan dugaan tersebut, kedua terduga kemudian menjalani pemeriksaan urine di RSUD Kabupaten Lombok Utara. Hasilnya menunjukkan keduanya positif mengonsumsi methamphetamine dan amphetamine.
Sementara itu, hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Bali terhadap sampel barang bukti juga memastikan bahwa kristal bening yang diamankan positif mengandung metamfetamina, yang termasuk dalam golongan narkotika.
Saat ini, kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, serta Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyidik menyatakan kedua terduga menghadapi ancaman pidana yang sangat berat, yakni pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, disertai pidana denda maksimal Rp2 miliar, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Lombok Utara menegaskan akan terus meningkatkan sinergi antar satuan fungsi dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan narkotika, sebagai bentuk partisipasi bersama dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba. (H A)






