SIDANG PENINJAUAN SETEMPAT SENGKETA TANAH 13.010 M² DI KEK MANDALIKA DIGELAR, AHLI WARIS TEGASKAN TAK PERNAH MENJUAL LAHAN, KUASA HUKUM SERUKAN BERANTAS MAFIA TANAH

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

SIDANG PENINJAUAN SETEMPAT SENGKETA TANAH 13.010 M² DI KEK MANDALIKA DIGELAR, AHLI WARIS TEGASKAN TAK PERNAH MENJUAL LAHAN, KUASA HUKUM SERUKAN BERANTAS MAFIA TANAH

Sabtu, 01 Agustus 2026 | Agustus 01, 2026 WIB | 0B Last Updated 2026-07-31T23:59:53Z

Majelis Hakim PN Praya Tinjau Langsung Objek Sengketa di Desa Mertak, Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Libatkan 17 Tergugat Mulai dari Oknum Makelar, Mantan Kades, PPAT Hingga Kantor Pertanahan Lombok Tengah


XPOSETV // Lombok Tengah, NTB - Perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait sengketa lahan seluas kurang lebih 13.010 meter persegi di kawasan strategis Dusun Batu Pedang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, memasuki babak penting. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya melaksanakan sidang Peninjauan Setempat (PS) dengan meninjau langsung objek sengketa guna memastikan kondisi fisik tanah, batas-batas lahan, serta fakta-fakta di lapangan sebagai bagian dari pembuktian dalam persidangan. Sabtu (01/08/2028)


Sidang lapangan tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan Perkara Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Pya yang diajukan oleh Santun bin Layap, selaku ahli waris almarhum Layap alias Amaq Sumur, melalui Kantor Hukum Lalu Erwin, S.H. & Partner.


Dalam gugatan tersebut dijelaskan bahwa tanah yang disengketakan saat ini menjadi bagian dari Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1051 Desa Mertak dengan luas keseluruhan 19.010 meter persegi yang tercatat atas nama Yuliansyah Putra.


Namun, pihak penggugat menegaskan bahwa sejak sekitar tahun 1980, keluarga Amaq Sumur telah menguasai, menggarap, dan memanfaatkan lahan tersebut secara turun-temurun serta memiliki bukti administrasi berupa SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama Amaq Sumur.


Menurut dalil gugatan, penerbitan SHM Nomor 1051 tertanggal 12 September 2013 beserta proses Akta Jual Beli (AJB) pada tahun 2014 diduga dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan ahli waris yang selama ini menguasai lahan tersebut.


Perkara ini menjadi perhatian karena melibatkan 17 pihak sebagai tergugat, yang terdiri dari pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam proses peralihan hak atas tanah tersebut. Mereka antara lain disebut berasal dari unsur **makelar tanah, mantan Kepala Desa Mertak, Kepala Desa Sukadana, Notaris/PPAT, pembeli pertama, pembeli kedua, hingga Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah.


Melalui sidang Peninjauan Setempat tersebut, majelis hakim melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi objek sengketa guna memperoleh gambaran faktual mengenai keberadaan lahan, batas-batas tanah, penguasaan fisik, serta bukti-bukti yang diajukan masing-masing pihak.


Usai sidang, Santun bin Layap kembali menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan warisan orang tuanya yang tidak pernah diperjualbelikan.


"Tanah itu peninggalan bapak saya. Dari dulu kami yang garap dan bayar pajak. Kami tidak pernah jual dan tidak pernah terima uang sepeser pun. Kami hanya minta keadilan," tegas Santun.


Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Lalu Erwin Juniardi, S.H., menilai perkara ini menjadi momentum penting dalam upaya penegakan hukum terhadap dugaan praktik mafia tanah.


"Intinya lawan dan berantas mafia tanah. Jangan biarkan mafia tanah bebas dari jeratan hukum. Karena hukum dan keadilan adalah panglima tertinggi negara, jangan sampai kalah dengan mafia tanah," tegasnya.


Pernyataan senada disampaikan tim kuasa hukum lainnya, Sonny Pangeran BT., S.H., M.H., yang menilai perkara tersebut tidak hanya menyangkut sengketa kepemilikan tanah semata, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan hak-hak masyarakat di kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika yang memiliki nilai investasi tinggi.


"Kami berharap seluruh proses persidangan berjalan secara terbuka, objektif, dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," ujarnya.


Sidang perkara Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Pya selanjutnya akan kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Praya sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.


Perkara ini terus menjadi perhatian publik karena dinilai berkaitan dengan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah di kawasan strategis nasional yang berkembang pesat sebagai destinasi pariwisata dan investasi. Masyarakat kini menantikan hasil persidangan yang diharapkan mampu memberikan rasa keadilan serta kepastian hukum bagi seluruh pihak yang bersengketa. (H A)

×
Berita Terbaru Update