Iklan Head

Health

Perkuat Perlindungan PMI Hingga Desa, Disnakertrans Lombok Timur Sosialisasikan Perda No.5 Tahun 2021

XPOSETV.NTB
Selasa, 22 September 2026, September 22, 2026 WIB Last Updated 2026-09-22T15:39:35Z


XPOSETV// Lombok Timur, NTB — Upaya memperkuat perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) hingga tingkat desa terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Selasa (22/09/2026)


Langkah tersebut diwujudkan melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Timur Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Kabupaten Lombok Timur, yang digelar selama dua hari di Aula Disnakertrans Lombok Timur, 21–22 September 2026.


Kegiatan ini menyasar 66 desa dari enam kecamatan, dengan melibatkan unsur pemerintah desa sebagai bagian penting dalam pencegahan keberangkatan PMI secara nonprosedural serta upaya memutus mata rantai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).


Kepala Disnakertrans Lombok Timur, M. Irham Jayadi, ST., M.Ak., menegaskan bahwa desa memiliki posisi strategis karena menjadi pintu pertama masyarakat ketika mendapatkan informasi maupun tawaran untuk bekerja ke luar negeri.


“Selama ini desa hanya jadi penonton. Padahal desa adalah pintu pertama. Di sanalah pencegahan PMI nonprosedural harus dimulai. Perlindungan PMI bukan hanya urusan kabupaten,” tegas Irham.


Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi harus diperkuat sampai tingkat pemerintahan desa. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi yang benar mengenai prosedur bekerja ke luar negeri, legalitas perusahaan penempatan, hingga hak-hak PMI.


Jangan Mudah Tergiur Tawaran Jalur Ilegal

Pentingnya edukasi bagi masyarakat desa juga disampaikan Ketua SBMI NTB, Usman. Ia mengingatkan bahwa keterbatasan informasi dapat membuat calon PMI mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.


“Kalau desa paham prosedur, masyarakat tidak akan mudah tergiur rayuan calo. Di sinilah rantai TPPO bisa kita putus,” ujar Usman.


Sementara itu, Ketua LP2MI NTB, Aris Munandar, mengingatkan calon PMI agar memastikan seluruh proses keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi.


“Berangkatlah lewat jalur prosedural. Pastikan P3MI atau PT-nya berizin dan punya job order jelas,” paparnya.


Ia menekankan, pengecekan legalitas perusahaan dan kejelasan pekerjaan menjadi hal penting sebelum masyarakat memutuskan bekerja di luar negeri.


66 Desa dari Enam Kecamatan


Sosialisasi pada 21 September 2026 mencakup Suralaga sebanyak 15 desa, Sukamulia 9 desa, dan Masbagik 10 desa.


Kemudian pada 22 September 2026, sosialisasi dilanjutkan di Lenek sebanyak 10 desa, Labuhan Haji 12 desa, dan Sakra Timur 10 desa.


Sebelumnya, sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2021 juga telah menyasar empat kecamatan, yakni Sakra, Sakra Barat, Keruak dan Jerowaru.


Dengan demikian, total 10 kecamatan telah menjadi sasaran sosialisasi perlindungan PMI tersebut.


Disnakertrans Lombok Timur menargetkan keberadaan Perda Nomor 5 Tahun 2021 tidak berhenti sebagai regulasi di atas kertas. Implementasinya diharapkan dapat menjadi instrumen perlindungan bagi masyarakat sejak tahap perekrutan, sebelum keberangkatan, selama bekerja di negara penempatan, hingga PMI kembali ke daerah asal.


Penguatan peran desa juga menjadi bagian penting agar masyarakat memiliki akses informasi yang lebih jelas dan dapat menghindari keberangkatan melalui jalur nonprosedural yang berisiko terhadap penipuan, eksploitasi maupun TPPO.

(H A)

Komentar

Tampilkan

  • Perkuat Perlindungan PMI Hingga Desa, Disnakertrans Lombok Timur Sosialisasikan Perda No.5 Tahun 2021
  • 0

Terkini

Google News


 

LOWONGAN KERJA


 

VERIFIKASI

 


JMSI

 


LAPAS


 

SMARTFREN


 

KEMENDESA

 


Topik Populer

Banner