XPOSETV//Lombok Timur, NTB – Alarm merah kembali berbunyi di Lombok Timur. Praktik pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural diduga kembali marak dan beroperasi bebas, memicu kecaman keras dari pengiat migrasi. Minggu (27/09/2026)
Ketua Lembaga Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (LP2MI) NTB, Aris Munandar, menegaskan tak akan tinggal diam. Ia memastikan akan membongkar praktik tersebut hingga ke akarnya.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Satgas PPMI. Kami akan bersurat resmi ke Disnakertrans Kabupaten dan Provinsi, dan melanjutkan laporan resmi ke Kapolres Lombok Timur," tegas Aris.
Menurutnya, persoalan ini bukan lagi pelanggaran administrasi biasa. Jika dibiarkan, ini adalah pintu masuk *Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)* yang mengancam nyawa, terutama PMI perempuan asal Lombok Timur.
"Ini harus ditangani serius dan tegas. Praktik non-prosedural bukan hanya merugikan secara finansial, tapi yang paling fatal, PMI tidak terlindungi secara hukum. Ini membahayakan," tandasnya.
Melanggar UU, Terancam 15 Tahun Penjara
Aris mengingatkan, Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI mewajibkan penempatan hanya melalui P3MI resmi atau BP2MI. Prosedurnya wajib: daftar di Disnaker, ikut Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP), Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP), dan dokumen lengkap.
Jika melanggar, pelakunya bisa dijerat UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Pasal 2 UU tersebut mengkategorikan perekrutan dengan penipuan dan penyalahgunaan posisi rentan untuk eksploitasi sebagai TPPO.
Ancamannya tidak main-main: penjara 3 hingga 15 tahun dan denda Rp 120 juta hingga Rp 600 juta.
Jebakan Maut: Berangkat Cepat, Potong Gaji Selangit
Aris menyebut modus yang paling sering menjerat warga adalah janji manis: berangkat cepat tanpa biaya awal, tanpa pelatihan, dan tanpa dokumen.
"Itu jebakan maut. Ujungnya gaji dipotong tinggi, kerja tak sesuai kontrak, bahkan hilang kontak. Itu ciri khas TPPO," ungkapnya.
Ia mendesak Pemkab Lotim dan penegak hukum tidak tutup mata. Edukasi hingga desa dan penindakan tegas terhadap sindikat calo dan sponsor ilegal harus diperkuat.
"Kami harap kasus perdagangan orang ini tidak terus terulang. Negara wajib hadir melindungi warganya. Jangan sampai warga Lotim hanya jadi korban," pungkasnya.
Aris juga mengimbau calon PMI untuk waspada dan hanya berangkat melalui jalur resmi. Jika menemukan tawaran mencurigakan, segera lapor ke SATGAS PPMI, BP2MI atau kantor polisi terdekat.
(H A)









