XPOSETV//Mataram, NTB — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat meningkatkan penanganan perkara dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Energi Selaparang yang bersumber dari APBD Kabupaten Lombok Timur periode 2019–2024 ke tahap penyidikan. Jumat (18/09/2026)
Langkah tersebut menjadi babak baru dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut. Peningkatan status dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, mengumpulkan bahan keterangan, memeriksa dokumen serta mendalami pengelolaan anggaran PT Energi Selaparang selama periode tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda NTB KBP Ade Zamrah, S.I.K., M.H., membenarkan peningkatan penanganan perkara tersebut.
“Benar, Ditreskrimsus Polda NTB telah meningkatkan penanganan perkara dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran PT Energi Selaparang yang bersumber dari APBD Kabupaten Lombok Timur periode 2019 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” ujar Ade.
Dalam tahap penyidikan, polisi akan berupaya membuat terang dugaan tindak pidana sekaligus mengungkap ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum dalam proses pengelolaan anggaran dan penggunaan keuangan perusahaan daerah tersebut.
Penyidik akan mendalami sejumlah aspek, mulai dari dokumen keuangan, penggunaan penyertaan modal atau anggaran yang bersumber dari APBD hingga berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan perusahaan.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Muhaemin, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif dan berdasarkan alat bukti.
“Penyidik masih melakukan pendalaman. Kami akan bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya perbuatan pidana dan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum, tentunya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Muhaemin.
Dalam perkembangan yang dikonfirmasi pada Jumat (18/9/2026), sejumlah saksi disebut telah diperiksa untuk mendalami dugaan penyimpangan dana penyertaan modal. Pemeriksaan mencakup pihak dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur hingga manajemen PT Energi Selaparang.
PT Energi Selaparang sendiri merupakan BUMD Kabupaten Lombok Timur yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 8 Tahun 2014. Perusahaan tersebut memiliki sejumlah bidang usaha, termasuk produksi air minum dalam kemasan serta penyediaan bahan bakar minyak bagi nelayan.
Namun, Polda NTB menegaskan bahwa peningkatan perkara ke tahap penyidikan tidak serta-merta berarti seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan terpenuhinya alat bukti sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Yang jelas, perkara ini akan kami tangani secara profesional dan transparan. Fokus penyidik adalah mengungkap secara terang seluruh rangkaian pengelolaan anggaran PT Energi Selaparang yang bersumber dari APBD Kabupaten Lombok Timur selama periode 2019 sampai dengan 2024,” pungkas Muhaemin.
Polda NTB juga mengimbau seluruh pihak yang memiliki informasi maupun dokumen berkaitan dengan perkara tersebut agar memberikan keterangan secara kooperatif kepada penyidik.
Dengan masuknya perkara ke tahap penyidikan, publik kini menunggu hasil pendalaman aparat penegak hukum terkait pengelolaan anggaran PT Energi Selaparang, termasuk apakah ditemukan perbuatan pidana dan pihak yang harus mempertanggungjawabkannya secara hukum.
Red: H A









