Iklan Head

Health

Polisi Tangkap Pria yang Diduga Aniaya Wanita Setelah Dijanjikan Pekerjaan

Minggu, 20 September 2026, September 20, 2026 WIB Last Updated 2026-09-20T10:04:52Z
Foto:barangbukti yang dikumpulkan ris/xpose tv

xposeTV.live // Malang – Tawaran pekerjaan melalui media sosial berujung dugaan tindak kekerasan terhadap seorang perempuan berusia 20 tahun di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Polisi menangkap pria berinisial MT (46), yang diduga membawa korban ke sebuah rumah kosong setelah sebelumnya menjanjikan pekerjaan di sebuah koperasi di Kepanjen.

“Korban awalnya mengenal tersangka melalui media sosial Facebook,”ungkap Kasatres PPA dan PPO Polres Malang AKP Yulistiana Sri iriana.

AKP Yulistiana Sri Iriana mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (14/9/2026). Saat itu, MT menjemput korban dari rumahnya menggunakan sepeda motor dengan alasan akan mengantarnya terkait pekerjaan yang ditawarkan. Korban kemudian dibawa ke rumah tersangka sebelum diarahkan menuju sebuah rumah kosong di Desa Karangsari, Kecamatan Bantur.

“Kemudian korban dijemput dan diajak ke rumah tersangka dengan alasan akan berganti kendaraan,”kata AKP Yulistiana sabtu (19/09/2026).

Setibanya di rumah kosong tersebut, korban diminta menunggu di ruang tamu karena MT mengaku hendak mengambil atau menyiapkan kendaraan. Namun, situasi berubah ketika MT disebut mengaku tidak benar-benar berniat mencarikan pekerjaan dan justru hendak melakukan hubungan seksual dengan korban.

“Tersangka mengaku tidak berniat mencarikan pekerjaan dan justru hendak melakukan hubungan seksual dengan korban,”jelasAKP Yulistiana.

Korban menolak ajakan tersebut. Penolakan itu kemudian diduga berujung kekerasan. Polisi menyebut MT memukul dan mencekik korban, mengancamnya menggunakan celurit, serta mengikat kedua tangan korban menggunakan tali.

“Korban melakukan perlawanan, tetapi tersangka tetap berusaha melakukan perbuatan seksual terhadap korban,”katanya.


Dalam kondisi tersebut, korban berusaha menyelamatkan diri hingga akhirnya berhasil membuka pintu rumah dan berteriak meminta pertolongan. Teriakan korban terdengar oleh warga sekitar sehingga MT melarikan diri. Sebelum kabur, tersangka juga diduga mengambil ponsel milik korban yang berada di ruang tamu.

“Korban akhirnya berhasil membuka pintu rumah dan berteriak meminta pertolongan,”ungkapAKP Yulistiana.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban dan sejumlah saksi. Setelah perkara dikembangkan, tim gabungan Satres PPA dan PPO Polres Malang bersama Polsek Bantur mengejar MT hingga ke Jombang.
Tersangka akhirnya diamankan pada Kamis (17/9/2026) dan kini ditahan di Rutan Polres Malang untuk menjalani proses penyidikan. 

“Tersangka berhasil kami amankan di Jombang, Kamis (17/9),”tegasAKP Yulistiana.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, tali sepanjang sekitar empat meter, celurit, palu, dan ponsel milik korban. MT dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 117 ayat (1), Pasal 466 ayat (1) atau ayat (2), serta Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan dari orang yang baru dikenal melalui media sosial.

“Jangan mudah percaya dengan tawaran pekerjaan dari orang yang belum dikenal,”pungkas AKP Yulistiana.
Komentar

Tampilkan

  • Polisi Tangkap Pria yang Diduga Aniaya Wanita Setelah Dijanjikan Pekerjaan
  • 0

Terkini

Google News


 

LOWONGAN KERJA


 

VERIFIKASI

 


JMSI

 


LAPAS


 

SMARTFREN


 

KEMENDESA

 


Topik Populer

Banner