Proyek Pematangan Lahan PT Sri Indah Barelang di Teluk Mata Ikan Diduga Sentuh Hutan Lindung, Warga Klaim Rugi Rp500 Juta
XPOSETV//BATAM, KEPRI — Aktivitas pematangan lahan di kawasan Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau, kembali menjadi sorotan. Proyek yang disebut-sebut berkaitan dengan rencana pembangunan Data Centre tersebut diduga menimbulkan persoalan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat sekitar. Senin (21/09/2026)
Berdasarkan informasi dan keterangan yang dihimpun tim, aktivitas cut and fill di kawasan Kampung Petai/Simpang Pete, Kelurahan Sambau, Nongsa, disebut berlangsung tanpa terlihatnya papan informasi proyek yang menjelaskan identitas kegiatan dan legalitasnya secara terbuka.
Pantauan lapangan yang disampaikan kepada XPOSETV memperlihatkan adanya aktivitas penggalian dan penimbunan material di kawasan perbukitan. Sejumlah bagian lahan tampak mengalami perubahan kontur, sementara aliran air menuju pesisir dilaporkan membawa material lumpur hingga menyebabkan perubahan warna air di sekitar kawasan Teluk Mata Ikan.
Di sekitar lokasi juga disebut masih terdapat penanda kawasan Hutan Lindung. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai status kawasan, perizinan pemanfaatan lahan, dokumen lingkungan, serta legalitas kegiatan pematangan lahan tersebut.
TUJUH KOLAM WARGA DIKLAIM TERTIMBUN
Persoalan semakin serius setelah sejumlah warga dan peternak ikan menyampaikan keberatan terhadap dampak kegiatan tersebut.
Pada 27 Juni 2025, puluhan warga, peternak ikan, serta HNSI Sambau disebut mendatangi lokasi untuk menyampaikan tuntutan terkait kerugian yang mereka alami.
Salah seorang peternak ikan, Romi Lubis, mengaku kehilangan tujuh kolam akibat tertimbun material tanah.
Menurut keterangannya, sebelumnya terdapat 11 kolam yang digunakan untuk usaha budidaya ikan. Setelah aktivitas penimbunan berlangsung, tujuh kolam disebut sudah tidak dapat digunakan dan tersisa empat kolam.
Romi mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp500 juta. Ia juga menyebut pernah mendapat tawaran kompensasi sekitar Rp3 juta dari seseorang yang mengaku mewakili perusahaan.
Keterangan tersebut merupakan klaim dari pihak warga dan masih memerlukan klarifikasi serta verifikasi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait.
MANGROVE DAN VEGETASI PESISIR DIPERTANYAKAN
Selain persoalan kolam warga, aktivitas pembukaan lahan tersebut juga dipersoalkan dari aspek lingkungan.
Sejumlah pihak menyebut adanya kerusakan vegetasi di kawasan perbukitan dan pesisir, termasuk mangrove di sekitar Teluk Mata Ikan. Hilangnya vegetasi tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap fungsi ekologis kawasan pesisir, terutama dalam menahan sedimentasi dan menjaga habitat biota laut.
Karena itu, publik mempertanyakan apakah seluruh aktivitas pembukaan lahan telah memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan yang diwajibkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
LEGALITAS PROYEK DIPERTANYAKAN
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam informasi yang dihimpun Xposetv adalah persoalan perizinan.
Dalam narasi yang diterima redaksi, terdapat klaim bahwa hingga Januari 2026, BP Batam melalui keterangan tertulis disebut menyatakan tidak pernah menerbitkan izin aktivitas di kawasan Teluk Mata Ikan sebagaimana yang dipersoalkan.
Jika benar demikian, status dan dasar hukum kegiatan cut and fill, pemanfaatan lahan, serta aktivitas lainnya perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Pengawas lapangan yang disebut bernama Anwar juga dikabarkan mengaku hanya bekerja sebagai kontraktor dan tidak mengetahui secara rinci persoalan perizinan.
“Kami hanya sebagai kontraktor dari PT Sri Indah, untuk izin dan lainnya kami kurang paham,” demikian keterangan yang dikutip dalam informasi yang diterima redaksi.
Namun, XPOSETV menegaskan bahwa keterangan tersebut masih perlu dikonfirmasi secara resmi kepada pihak PT Sri Indah Barelang dan instansi yang berwenang.
ISU TENAGA KERJA ASING JUGA MUNCUL
Selain persoalan lingkungan dan perizinan, muncul pula informasi mengenai dugaan keberadaan tenaga kerja asing asal China dalam jumlah besar di sekitar lokasi proyek.
Informasi tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta karena belum disertai verifikasi resmi mengenai jumlah, identitas, maupun status keimigrasian para pekerja yang dimaksud.
Karena itu, publik menunggu penjelasan resmi dari pihak Imigrasi Batam maupun instansi ketenagakerjaan mengenai legalitas tenaga kerja asing apabila memang terdapat pekerja asing yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
LPRI DAN POKDARKAMTIBMAS DESAK PENINDAKAN
Ketua DPD LPRI Kepri, Leo Nazara, menyampaikan kritik keras terhadap dugaan kerusakan lingkungan yang terjadi di kawasan tersebut.
Ia meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran hukum.
Sementara itu, Ketua Pokdarkamtibmas Resor Kota Batam, Roni Pasaribu, meminta Polda Kepri, BP Batam, dan Dinas Lingkungan Hidup melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas tersebut.
Menurutnya, pembangunan Data Centre dapat menjadi bagian dari perkembangan investasi di Batam, tetapi kegiatan investasi tetap harus memenuhi ketentuan hukum, lingkungan, dan perlindungan terhadap masyarakat.
Pokdarkamtibmas juga menyatakan akan mengawal laporan yang disebut telah disampaikan LSM BARA API Kepri kepada Polda Kepri.
PUBLIK MENUNGGU KEJELASAN
Kontroversi di Teluk Mata Ikan kini menempatkan pemerintah dan aparat terkait pada tuntutan untuk memberikan penjelasan secara transparan.
Apabila kegiatan tersebut memiliki seluruh perizinan dan dokumen lingkungan yang dipersyaratkan, maka informasi tersebut penting disampaikan kepada masyarakat untuk mengakhiri spekulasi.
Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat berhak mengetahui langkah penegakan hukum dan pemulihan lingkungan yang akan dilakukan.
XPOSETV juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Sri Indah Barelang, BP Batam, Pemerintah Kota Batam, DLH Kota Batam, Imigrasi, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
Investasi dan pembangunan tidak hanya berbicara mengenai nilai ekonomi, tetapi juga kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta penghormatan terhadap hak masyarakat.
Kini publik menunggu: apa sebenarnya status proyek pematangan lahan di Teluk Mata Ikan, siapa yang memberikan izin, bagaimana status kawasan tersebut, dan sejauh mana dampaknya terhadap lingkungan serta warga sekitar?
(L N)
XPOSETV — Media Arah Baru Terpercaya.









