MANADO,XPOSETV.Live-- PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo (Bank SulutGo-BSG) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) pada Kamis, 29 Oktober 2026. Agenda utama rapat berfokus pada penataan dan penyesuaian susunan pengurus perseroan untuk memenuhi regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Rapat tersebut dihadiri secara langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E. selaku Pemegang Saham Pengendali; Komisaris Utama PT Mega Corpora Ardhayadi Gubernur Gorontalo Dr. Ir. H. Gusnar Ismail M.M. Wakil Gubernur Sulawesi Utara Dr. Johannes Victor Mailangkay, S.H., M.H.serta para Bupati dan Walikota se Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo selaku pemegang saham dengan kehadiran 97,59%, tanpa keterwakilan dari Pemerintah Kota Gorontalo, dan Kopkar Bank SulutGo.
Pelaksanaan RUPS LB merupakan tindak lanjut atas Surat OJK Nomor S-264/KO.163/2026 perihal tanggapan atas laporan pengangkatan pengurus dan pemenuhan komposisi pengurus bank.
Rapat menindaklanjuti Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-170/D.03/2026 terkait hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Direktur Dana dan Tresuri,Pemegang saham membatalkan penetapan pengangkatan yang sebelumnya diputuskan pada RUPS LB tanggal 10 Februari 2026.
Pemegang saham menyepakati penunjukan calon Direktur Dana dan Tresuri baru pada RUPS berikutnya untuk diajukan dalam proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan OJK.
Perseroan juga menyusun rencana aksi penyesuaian jumlah anggota Dewan Komisaris dan Direksi agar sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Pemegang saham menyepakati perubahan dan penyesuaian nomenklatur jabatan struktur Direksi untuk penyelarasan fungsi organisasi, meliputi Direktur Kepatuhan disesuaikan menjadi Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Direktur Operasional disesuaikan menjadi Direktur Layanan dan Teknologi dan Direktur Umum disesuaikan menjadi Direktur Keuangan dan Human Capital.
Manajemen Bank SulutGo menyampaikan komitmen untuk selalu mematuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan regulasi pengawasan perbankan. Langkah penyesuaian pengurus ini dilakukan untuk menjaga stabilitas operasional serta mendorong kinerja keuangan perseroan secara berkelanjutan di wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo.(NB)









Tidak ada komentar:
Posting Komentar