Iklan Head

Health

Hasil Mediasi 14 Kali Tidak Diindahkan Pihak SPPG Lingsar Langko, Mitra Akan Layangkan Surat Pengaduan Lanjutan Ke BGN, Kerugian Rp1,35 Miliar Ditanggung Sepenuhnya Mitra

XPOSETV.NTB
Minggu, 04 Oktober 2026, Oktober 04, 2026 WIB Last Updated 2026-10-04T13:16:27Z


XPOSETV//Lombok Barat, NTB - Buntut dari tidak diindahkannya hasil mediasi oleh pihak SPPG Lombok Barat Lingsar Langko, Perwakilan Mitra Penyedia Service Operasional SPPG, Mzw, menyatakan akan kembali melayangkan surat pengaduan resmi lanjutan kepada Badan Gizi Nasional (BGN). Minggu (04/10/2026)


Surat pengaduan lanjutan tersebut akan secara khusus menyoroti sikap Kepala SPPG berinisial L.S dan pihak Yayasan berinisial B.H.B yang dinilai mengabaikan dan tidak melaksanakan hasil mediasi yang telah disepakati bersama secara kekeluargaan, meskipun mediasi telah dilakukan hingga 14 kali.


"Kami sudah menempuh jalur mediasi dengan itikad baik demi menjaga kondusivitas Program Makan Bergizi Gratis. Bukan sekali dua kali, tapi sudah 14 kali mediasi kami lakukan. Namun hasil mediasi itu tidak diindahkan sama sekali. Oleh karena itu, kami akan kembali melayangkan surat resmi lanjutan ke BGN terkait pengabaian hasil mediasi ini," tegas Mzw di Lombok Barat, Sabtu (4/10/2026).


Fakta Baru: Sejak Awal Yayasan Tidak Pernah Keluarkan Anggaran Sepeser Pun

Mzw mengungkap fakta mencengangkan terkait tata kelola anggaran di SPPG Lingsar Langko. Sejak awal berdiri hingga saat ini, pihak Yayasan tidak pernah mengeluarkan anggaran operasional sepeser pun. Semua biaya operasional, mulai dari pembangunan, renovasi, hingga operasional dapur, murni dikeluarkan oleh pihak Mitra.


"Perlu kami tegaskan, dari awal yayasan samping raning, yayasan tidak pernah mengeluarkan anggaran sepeser pun. Semua anggaran operasional dikeluarkan oleh mitra. Ini murni modal mitra dan investor," ungkap Mzw.


Lebih parahnya, lanjut Mzw, insentif yang seharusnya menjadi hak Mitra justru tidak pernah diberikan oleh pihak Yayasan. Padahal insentif tersebut sudah hampir 3 periode tertahan.


"Semua anggaran operasional di keluarkan oleh mitra, dan insentif tidak pernah diberikan oleh yayasan kepada mitra. Jadi kami yang modal, kami yang kerja, tapi hak kami ditahan. Ini yang membuat kami rugi besar," tegasnya.


Sudah 14 Kali Mediasi Diabaikan

Mzw menjelaskan, mediasi yang dilakukan sebanyak 14 kali tersebut sebelumnya telah menghasilkan beberapa kesepakatan penting. Di antaranya adalah komitmen untuk tidak melakukan tindakan sepihak, membuka ruang klarifikasi terhadap penerbitan SP2 kepada Sdri. berinisial S.M dan pemecatan Sdr. berinisial H, serta penyelesaian hak-hak Mitra termasuk pencairan insentif yang tertahan.


Namun dalam pelaksanaannya, tidak satu pun poin hasil mediasi dari 14 kali pertemuan tersebut dijalankan oleh pihak SPPG. Bahkan surat keberatan dan permintaan klarifikasi 1x24 jam yang dikirim Mitra pasca mediasi juga tidak direspon.


"14 kali mediasi kami lakukan, 14 kali pula hasilnya diabaikan. Hasil mediasi dianggap tidak ada. Kami masih diintimidasi dan diusir dari dapur dengan dalih prerogatif Kepala SPPG. Kondisi kerja menjadi tidak kondusif," ungkapnya.


Kerugian Capai Rp 1,35 Miliar, Bukti Rekapitulasi Dilampirkan. Sebagai bentuk keseriusan dan transparansi, dalam pengaduan lanjutan tersebut Mitra juga akan melampirkan Rekapitulasi Semua Biaya di Dapur Langko*l


Berdasarkan dokumen rekapitulasi yang dilampirkan, total biaya yang telah dikeluarkan Mitra untuk pembangunan dan operasional awal Dapur Langko mencapai Rp 1.352.219.100 (Satu Miliar Tiga Ratus Lima Puluh Dua Juta Dua Ratus Sembilan Belas Ribu Seratus Rupiah).


Rincian biaya tersebut meliputi 27 item pekerjaan, mulai dari proses awal pengenalan program MBG, pengajuan lokasi dapur, pencarian investor, administrasi, penandatanganan MoU dan kunjungan investor dan perwakilan BGN, biaya renovasi dapur Langko oleh subkon Rp 327.950.000, rekapitulasi biaya pekerjaan dan maintenance Rp 274.604.000, pembelian utensil/peralatan dapur, biaya penerimaan calon karyawan dan THR, biaya piket jaga equipment praoperasional, bimtek, uji coba masak, pelatihan SLHS dan Chef, hingga pembayaran sewa lahan, listrik, dan pemasangan instalasi.


"Dana ini adalah dana investor yang kami pertanggungjawabkan. Karena insentif ditahan hampir 3 periode oleh pihak Yayasan B.H.B, hak investor tidak bisa terpenuhi dan hutang pembelian bahan bangunan belum bisa dibayarkan. Ini yang kami bawa dalam mediasi, tapi tetap tidak ada solusi," jelas Mzw.


Mitra menilai, jika praktik pengabaian hasil mediasi hingga 14 kali dan penahanan insentif seperti ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan SPPG lainnya di NTB dan merusak marwah program MBG yang merupakan program mulia untuk kepentingan gizi anak bangsa.


Dalam surat lanjutan yang akan dikirimkan tersebut, Mitra akan melampirkan kembali bukti-bukti pendukung, termasuk notulen dan dokumentasi dari 14 kali proses mediasi, rekapitulasi total biaya Rp 1,35 Miliar yang sepenuhnya ditanggung Mitra tanpa sepeser pun kontribusi dari Yayasan, surat keberatan resmi yang tidak ditanggapi, serta fotokopi SP2 tertanggal 3 Agustus 2026.


"Kami hanya menuntut keadilan dan kepastian. Hormati hasil mediasi. Laksanakan apa yang sudah disepakati. Jangan ada pemecatan sepihak dan penahanan hak Mitra. 14 kali kami beri kesempatan melalui mediasi, tapi tidak ada itikad baik. Itu saja tuntutan kami," pungkas Mzw.


Sebelumnya, Mitra juga telah melayangkan surat pengaduan resmi kepada BGN pada tanggal 11 Agustus 2026 terkait dugaan pelanggaran tata kelola SPPG Lingsar Langko. Dengan adanya pengabaian hasil 14 kali mediasi ini, Mitra menegaskan akan melayangkan surat susulan kedua dalam waktu dekat.


(H A)



Komentar

Tampilkan

  • Hasil Mediasi 14 Kali Tidak Diindahkan Pihak SPPG Lingsar Langko, Mitra Akan Layangkan Surat Pengaduan Lanjutan Ke BGN, Kerugian Rp1,35 Miliar Ditanggung Sepenuhnya Mitra
  • 0

Terkini

Google News


 

LOWONGAN KERJA


 

VERIFIKASI

 


JMSI

 


LAPAS


 

SMARTFREN


 

KEMENDESA

 


Topik Populer

Banner