Xpose Tv Gorontalo Kota- Satuan Lalu Lintas Polres Gorontalo Kota menggelar operasi rutin di Simpang 5 Telaga, Kecamatan Telaga, Sabut 27 Juni 2026. Belasan Kenderaan Roda 2 Terjaring Operasi puluhan pengendara ditilang karena melanggar aturan lalu lintas.
Operasi dimulai pukul 15:00 WITA di Simpang 5 Telaga, wilayah perbatasan Kota Gorontalo dengan Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo. Lokasi ini merupakan titik temu lima ruas jalan yang menghubungkan Kota Gorontalo, Telaga, dan Bone Bolango.
Operasi dipimpin langsung Kanit Turjawali Satlantas Polres Gorontalo Kota, Ipda Agus Priono Adada. Sebanyak 15 personel dikerahkan untuk memeriksa kelengkapan surat dan fisik kendaraan, khususnya sepeda motor. Ipda Agus Priono Adada menyebut ada tiga sasaran utama dalam operasi kali ini.
“Fokus kami adalah penindakan terhadap penggunaan knalpot brong, pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, dan pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM serta STNK,” jelasnya kepada wartawan di lokasi.
Dari operasi selama dua jam, petugas menindak beberapa pelanggar pengendara motor tanpa helm, dan 10 pengendara tidak membawa SIM atau STNK.
Menurut Ipda Agus, operasi ini merupakan respons cepat atas aduan masyarakat. Dalam sebulan terakhir, laporan warga terkait bising knalpot racing di kawasan Telaga meningkat signifikan.
“Masyarakat resah, terutama saat malam hari. Suara knalpot brong sangat mengganggu istirahat warga. Karena itu kami lakukan penindakan refentif dan efentif. Kami cegah, tapi juga langsung tindak di tempat,” tegasnya.
Ipda Agus menyatakan operasi serupa akan digelar secara berkala di titik rawan lain di Kota Gorontalo. Tujuannya menekan angka pelanggaran dan menekan fatalitas kecelakaan lalu lintas.
“Kami ingin menciptakan Kamseltibcar Lantas. Keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Ini butuh peran semua pihak, termasuk kesadaran masyarakat,” tutupnya.
Satlantas Polres Gorontalo Kota membuka layanan pengaduan melalui Call Center 110. ( Rep: A.T )

