KPK TIPIKOR: Sorot AKBP Argya Satrya Bhawana "Empat Bulan Penyelidikan" Tapi Satu Nama Tersangkapun Tak Muncul. Ini Bukan Proses Hukum. Ini Proses Pembusukan!
×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

KPK TIPIKOR: Sorot AKBP Argya Satrya Bhawana "Empat Bulan Penyelidikan" Tapi Satu Nama Tersangkapun Tak Muncul. Ini Bukan Proses Hukum. Ini Proses Pembusukan!

Senin, 27 Juli 2026 | Juli 27, 2026 WIB | 0B Last Updated 2026-07-27T14:32:21Z


Foto View: KEBENARAN TIDAK BISA DIBUNGKAM "TIRAI BESI DI BALIK KASUS BESI SCRAP PT BAI



XPOSE TV BINTAN (Kepri) – Senin: 27 Juli 2026.  Dibawah langit Galang Batang yang kian pengap, di atas tanah yang diklaim dikelola dengan kemuliaan, sebuah sandiwara sunyi terus dipentaskan. Ini bukan sekadar puluhan ton besi tua. Ini ujian paling telanjang: apakah hukum adalah pedang bermata dua yang tajam ke segala arah, atau hanya tameng berkarat bagi mereka yang menggenggam kuasa?

Kami berdiri dengan semangat investigator yang menolak padam, dengan keteguhan yang enggan merunduk meski risiko mengintai di setiap sudut, untuk meneriakkan satu kebenaran, "Pnanganan kasus dugaan pencurian puluhan ton besi scrap di kawasan PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) adalah skandal pembungkaman yang tidak boleh ditoleransi."

Sejak Laporan Polisi Nomor LP/B/07/III/2026 dibuat pada 12 Maret 2026, penyelidikan berubah menjadi komedi yang melelahkan. Empat bulan lebih. Bukan waktu yang pendek untuk menetapkan seorang tersangka, kecuali jika ada kekuatan raksasa yang sengaja menarik rem darurat. Publik tidak sedang menonton sinetron, kami menuntut akhir yang nyata dan berdarah-darah kebenaran.

Faktanya, aparat telah memeriksa 37 saksi, mengamankan 40 hingga 49 ton besi scrap, lima unit truk pengangkut, dan segunung barang bukti lain. Kapolres Bintan, AKBP Argya Satrya Bhawana, pada 1 Mei 2026 dengan gagah berjanji bahwa penetapan tersangka akan dilakukan setelah gelar perkara. Ahli pidana dan ahli perikatan pun disebut akan dimintai keterangan karena perkara menyangkut mekanisme transaksi lelang. Janji itu kini menguap, lenyap ditelan senyap yang mencurigakan.

Di manakah hasil gelar perkara itu? Apakah 49 ton besi dan 37 suara saksi belum cukup untuk menyeret satu nama ke kursi pesakitan? Ataukah, seperti yang ditakuti jiwa-jiwa yang masih waras, ada “tangan besi” tak kasat mata yang membelenggu langkah penyidik? Jika perkara ini begitu terang benderang, material diangkut tanpa hak, dihentikan oleh petugas keamanan, dan dilaporkan sebagai milik PT BAI, mengapa statusnya masih merangkak di lorong gelap penyelidikan?

Labirin Regulasi: Ketika Hukum Dijadikan Alat Pembungkaman

Di sinilah kita mencium bau anyir penyalahgunaan regulasi. Proses penyelidikan dan penyidikan bukan hanya medan pembuktian, tetapi juga rimba pasal-pasal yang bisa dengan mudah dipelintir untuk melindungi sang pemilik modal. Kompleksitas aturan yang seharusnya menjadi pagar keadilan justru kerap dijadikan tameng oleh aparat yang bermain mata.

Ambil contoh, mekanisme gelar perkara khusus yang mensyaratkan koordinasi berlapis dan pemberitahuan kepada berbagai pemangku kepentingan. Dalam kasus yang terjadi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), ada belitan regulasi terkait kewenangan pengawasan dan penyidikan, siapa yang berhak menyita, siapa yang wajib memberi izin, dan bagaimana status barang bukti jika terbentur aturan kepabeanan atau kontrak keperdataan. Pasal-pasal dalam KUHAP tentang penyitaan dan penetapan tersangka yang memerlukan “bukti permulaan yang cukup” bisa dipersempit atau diperluas seenaknya. Bahkan, Peraturan Kapolri tentang manajemen penyidikan bisa menjadi celah untuk memperlambat penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atau mempersulit penetapan tersangka dengan dalih menunggu petunjuk ahli yang tak kunjung hadir.

Lebih jauh lagi, ketentuan tentang koordinasi dengan Badan Pengusahaan KEK atau pihak manajemen kawasan sering kali menciptakan ketidakjelasan yurisdiksi. Penyidik bisa berlindung di balik “harmonisasi” yang tak berkesudahan, sementara barang bukti dan saksi mulai lapuk dimakan waktu. Inilah pasal karet yang bisa membungkam kasus tanpa perlu mengeluarkan SP3 secara resmi. Kasus dibiarkan mengambang, menjadi mayat hidup di meja penyidik, hingga publik lelah dan melupakan.

Di tengah pusaran inilah, nama pria berinisial B, yang di lingkungan penyelidikan dipanggil “Boboi”, terus muncul seperti hantu. Diperiksa berulang kali, namun tak kunjung disentuh statusnya, bukan tersangka, tapi juga tidak dinyatakan bersih. Apakah Boboi akan dijadikan tumbal ketika desakan publik memuncak, atau ia hanya boneka dalam drama besar yang naskahnya ditulis oleh sang pemilik kuasa?

Arjuna Sitepu Angkat Bicara: “Ini Pola Klasik Obstruction of Justice”

Menanggapi kemandekan yang sudah menjadi rahasia umum ini, Arjuna Sitepu, Tim Investigator KPK Tipikor Pusat, angkat bicara dengan nada yang menusuk.

“Kami sudah terlalu sering melihat pola seperti ini. Kasus dengan bukti material melimpah, saksi puluhan, tapi statusnya disandera dalam ketidakjelasan. Ketika penyidik kepolisian bergerak sangat lambat tanpa alasan teknis yang masuk akal, sementara ada pihak berkepentingan besar di balik objek perkara, itu sudah masuk radar kami sebagai indikasi obstruction of justice. Bisa jadi ini bukan semata-mata kelemahan penyidikan, tetapi ada permainan di balik layar yang melibatkan gratifikasi atau suap untuk mempengaruhi proses. Kami di KPK akan mengkaji apakah ada unsur tindak pidana korupsi dalam penanganan perkara ini. Jika ditemukan bukti intervensi atau transaksi gelap untuk membelokkan proses, jangan harap kami akan tinggal diam. Hukum tidak boleh diperjualbelikan di atas 49 ton besi curian,” tegas Arjuna.

Ia menambahkan, kompleksitas regulasi yang dijadikan alasan kelambanan tidak boleh menjadi tameng bagi penyidik yang tidak profesional atau bahkan korup. “Setiap pasal yang dirancang untuk melindungi hak tersangka dan kepastian hukum, jangan dibalikkan menjadi alat untuk melindungi penjahat. Publik berhak curiga, dan kami siap mengawasi sampai ke akar-akarnya.”

Desakan kepada Kapolri:

KPK TIPIKOR mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajaran Polres Bintan dalam penanganan perkara dugaan pencurian besi scrap PT BAI. Proses penyelidikan yang telah berlangsung lebih dari empat bulan tanpa adanya penetapan tersangka menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Oleh karena itu, Kapolri diharapkan memberikan atensi khusus agar penanganan perkara ini berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat tentu berharap proses penegakan hukum tidak hanya berjalan cepat, tetapi juga objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, sudah saatnya dilakukan evaluasi menyeluruh apabila terdapat hambatan yang menyebabkan perkara belum menunjukkan perkembangan yang jelas.

"Kami berharap Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara ini, melakukan evaluasi terhadap jajaran Polres Bintan apabila diperlukan."

Seruan yang Tak Akan Padam

Kami mencium aroma busuk ketidakadilan yang kian pekat. Modus kontrak pembelian besi scrap memang disebut-sebut, tetapi jangan biarkan teknis perikatan dijadikan kabut untuk menyembunyikan fakta sederhana, ada yang mengambil yang bukan haknya. Lima truk dan muatannya hingga kini masih tertahan di kawasan KEK Galang Batang. Barang bukti nyata, namun penyitaan resmi sempat mandek dengan dalih status penyelidikan, sebuah paradoks yang memalukan.

Kepada seluruh warga Bintan, Kepulauan Riau, dan Indonesia, inilah saatnya bertanya dengan suara lantang. Apakah seluruh alat bukti belum cukup, atau ada pihak yang sengaja menunda agar perkara ini masuk ke dalam lemari pendingin abadi? Jika YAYASAN KPK TIPIKOR bisa berdiri di tengah tirani dan berteriak “Jangan takut!”, maka kita pun harus berani menuntut transparansi. Jangan biarkan institusi penegak hukum ternodai oleh senyap yang mencurigakan.

Hukum bukanlah alat untuk menakut-nakuti yang lemah dan melindungi yang berkuasa. Kami menyerukan kepada Polres Bintan, umumkan segera hasil gelar perkara! Tunjukkan bahwa di negeri ini, kebenaran masih punya tempat untuk berdiri tegak. Jangan biarkan kasus ini menjadi monumen bisu atas matinya akal sehat, keberanian, dan keadilan.

Masyarakat tidak akan tinggal diam. Dari tanah Galang Batang hingga ke pelosok negeri, mata kami terbuka lebar. Berkas ini mungkin berat, 49 ton besi itu mungkin sulit dipindahkan, tetapi jauh lebih berat harga sebuah ketidakadilan yang dibiarkan. Beranilah, atau kebenaran yang akan memakanmu dan ia tidak pernah kenyang hanya dengan satu korban. 

Kontributor: Redaksi 007

 

×
Berita Terbaru Update