Surat Tebas 1961 vs Sertifikat Hantu: Ketika BUMN Mengaku, BPN Malah Mencabik Sejarah Keluarga Ini

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Surat Tebas 1961 vs Sertifikat Hantu: Ketika BUMN Mengaku, BPN Malah Mencabik Sejarah Keluarga Ini

Sabtu, 18 Juli 2026 | Juli 18, 2026 WIB | 0B Last Updated 2026-07-18T14:25:05Z

Foro Ist: GEMPA HUKUM TANJUNG PINANG: ARJUNA SITEPU INVESTIGATOR BONGKAR KONSPIRASI BPN & MAFIA TANAH, TUNTUT GANTI RUGI RP27 MILIAR

Pemilik Sah Hadirkan Bukti Sejarah 1961 & Putusan PTUN, Serukan “Psikologi Keheningan Harus Dihentikan!”

Oleh: Arjuna Sitepu
Ketua TIM INVESTIGASI YAYASAN KPK TIPIKOR PUSAT
SABTU: 18 Juli 2026

XPOSE TV TANJUNGPINANG, KEPRI — Suara lantang yang selama ini dibungkam kini berubah menjadi palu godam. Arjuna Sitepu, Investigator Pegiat Anti Korupsi dari Yayasan Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK TIPIKOR), melontarkan serangan yuridis dan psikopolitik mematikan atas sengketa tanah seluas ±27.000 m² milik RAHIMAH. Dalam Manifes Pemutusan Psikologi Keheningan yang dirilis hari ini, ia membongkar habis dugaan konspirasi mafia tanah yang melibatkan oknum BPN, Notaris, hingga pejabat kelurahan dan kecamatan.

“Ini bukan sekadar sengketa lahan, ini adalah teror psikologis terstruktur menggunakan dokumen palsu sebagai senjata untuk mengisolasi pemilik sah,” tegas Arjuna.

Kronologi Kebohongan: Dari Surat Desa Siluman hingga Sertifikat Cacat Hukum

Berdasarkan investigasi dan bukti hukum yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Arjuna membeberkan fakta krusial yang selama ini dipaksa senyap:

· 1961: Orang tua RAHIMAH menguasai tanah berdasarkan Surat Tebas No. 052/ST/1961, jauh sebelum UUPA modern berlaku.
· 1981-1998: Lahan dipinjam pakai oleh PT. ANTAM (BUMN). Pada 17 November 1998, ANTAM secara resmi mengembalikan fisik dan hak tanah, sebuah pengakuan negara yang kini ditendang habis.
· 1999: Di atas tanah yang sudah kembali ke pemilik, tiba-tiba muncul Surat Keterangan Desa atas nama pihak lain yang tidak berhak. Inilah “akta kelahiran” hoaks administratif.
· 2009: Dokumen sampah itu bermetamorfosis menjadi Akta Jual Beli (AJB) oleh oknum Notaris, lalu melahirkan SHM No. 103 dan No. 51 tanpa prosedur contradictur delimitatie. Tanah seolah-olah menjadi res nullius yang bisa dijarah.

“Terbentuklah apa yang saya sebut ‘Iklim Opini Palsu’. Setiap kali Penggugat melangkah ke BPN, ia dihadang tembok besar bernama SHM. Inilah taktik mafia tanah: menciptakan opini dominan lewat kertas cacat untuk membuat korban takut, diam, dan terisolasi di tanahnya sendiri,” urai Arjuna.

Serangan Balik Yuridis: Dari Descente hingga Bom Waktu Sita Jaminan

Tidak tinggal diam, RAHIMAH dan kuasa hukumnya melancarkan perlawanan total. Gugatan perdata telah didaftarkan ke PN Tanjung Pinang, diperkuat oleh Putusan PTUN yang menegaskan ranah perdata sebagai arena pertarungan sah.

Tiga amunisi diajukan:

1. Pemeriksaan Setempat (Descente): Membawa Majelis Hakim langsung ke lapangan mencocokkan batas tanah dengan Peta ANTAM 1984. “Ini jurnalisme investigasi versi peradilan,” tegasnya.
2. Sita Jaminan: Langkah ini adalah bom waktu psikologis bagi para tergugat untuk menghentikan transaksi gelap di atas objek sengketa.
3. Tuntutan Ganti Rugi Rp27 Miliar: Kompensasi atas penderitaan psikis bertahun-tahun akibat “psikologi keheningan” yang direkayasa.

Pesan Keras untuk Para Jaksa dan Mafia Tanah

Rilis ini juga menjadi manifesto terbuka bagi penegak hukum di Tanjung Pinang. Arjuna Sitepu menyerukan: “Kepada Para Jaksa Tanjung Pinang: bersihkan institusi, atau hukum akan menelan Anda hidup-hidup. Kepada Mafia Tanah: pesta pora di atas kertas bodong sudah berakhir. Kami akan bongkar sampai ke akar. Kebenaran historis 1961 dan 1998 adalah abadi.”

Dengan bukti Surat Tebas 1961, Berita Acara Pengembalian Lahan ANTAM 1998, dan vonis PTUN, manifesto ini menutup ruang gerak konsensus semu. “Opini publik mungkin dominan, tetapi kebenaran hukum tidak bisa disumpal. Saatnya palu ini menghantam,” tutup Arjuna.

Kontak Media & Informasi:
HUNTING: 08127628777U
Yayasan KPK TIPIKOR PUSAT
Arjuna Sitepu – Investigator

Tentang Yayasan KPK TIPIKOR: Lembaga Pegiat Anti Korupsi yang fokus pada pengawasan dan pembongkaran tindak pidana korupsi, termasuk mafia tanah, melalui pendekatan psikopolitik dan advokasi hukum progresif. KPK TIPIKOR  laporkan hal ini ke Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang, melaporkan Kepala BPN Tanjung Pinang, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dan Pemilik SERTIFIKAT. Rilis ini sekaligus merupakan "LAPORAN" Di yakini TIPIKOR, sesusi amanat Pasal 28F UUD 1945.

EDITOR: Redaksi Satu
×
Berita Terbaru Update