POHUWATO, XPOSE Live – (29/07/2026) Aroma intimidasi terhadap insan pers kembali mencuat di Kabupaten Pohuwato. Setelah menerbitkan pemberitaan mengenai dugaan keberadaan oknum Brimob di lokasi aktivitas pertambangan emas di Tomula, Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Pohuwato, Yarman Mahabu, mengaku diteror dan diancam melalui sejumlah nomor WhatsApp tak dikenal.
Ancaman tersebut muncul tak lama setelah berita mengenai dugaan aktivitas oknum aparat di kawasan tambang yang disebut-sebut dikelola oleh seorang pengusaha berinisial DE dipublikasikan. Rentetan pesan bernada kasar, penghinaan, hingga ancaman keselamatan diterima dari tiga nomor berbeda. Salah satu nomor bahkan menggunakan foto profil seseorang yang mengenakan pakaian dinas Brimob. Meski demikian, identitas pemilik nomor maupun keterkaitannya dengan institusi tertentu hingga kini belum dapat dipastikan.
Yarman menduga teror yang diterimanya berkaitan dengan pemberitaan yang diterbitkan. Dugaan tersebut akan dibuktikan melalui proses hukum dengan menyerahkan seluruh bukti kepada aparat penegak hukum.
Teror juga dialami Ketua DPD AKPERSI Provinsi Gorontalo, Imran Uno, S.Pd.I., C.ILJ., saat berupaya menghubungi salah satu nomor untuk meminta klarifikasi. Bukannya mendapat penjelasan, ia justru menerima balasan bernada intimidatif yang menolak memberikan identitas dan melontarkan ancaman.
AKPERSI menilai tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik yang tidak dapat dibenarkan. Organisasi itu menegaskan akan membawa kasus ini ke ranah hukum dengan menyerahkan seluruh bukti, mulai dari tangkapan layar percakapan, nomor telepon pengirim, hingga dokumen pendukung lainnya.
Imran Uno menegaskan, apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur mekanisme penyelesaiannya melalui hak jawab, hak koreksi, maupun jalur hukum. Bukan dengan ancaman, intimidasi, atau teror terhadap jurnalis.
Peristiwa ini kembali menjadi ujian bagi kebebasan pers di Gorontalo. Di tengah upaya media mengungkap informasi yang menjadi kepentingan publik, praktik intimidasi terhadap wartawan dinilai berpotensi mencederai demokrasi dan kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang diduga mengirimkan pesan ancaman maupun dari institusi terkait mengenai dugaan keberadaan oknum di lokasi pertambangan Tomula.(Stevani)






