Polda NTB Tahan Karyawan Hostel, Dugaan TPKS terhadap WNA Inggris di Kuta Mandalika Masuk Tahap Penyidikan
XPOSETV//MATARAM, NTB — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menegaskan komitmennya dalam menangani setiap dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), termasuk perkara yang melibatkan warga negara asing (WNA).
Terbaru, penyidik Direktorat Reserse Perempuan, Anak dan Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA/PPO) Polda NTB menetapkan dan menahan seorang karyawan hostel berinisial BI alias S terkait dugaan TPKS terhadap seorang perempuan warga negara Inggris berinisial MSG di kawasan Kuta Mandalika, Lombok Tengah.
Direktur Reserse PPA/PPO Polda NTB Kombes Pol. Ni Made Pujawati, S.I.K., menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari pengaduan yang diterima kepolisian pada 15 September 2026.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Hasil penyelidikan selanjutnya dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor 168 tertanggal 16 September 2026.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, perkara ini langsung kami tingkatkan ke tahap penyidikan pada 16 September 2026. Selanjutnya pada 17 September 2026, tersangka BI alias S resmi dilakukan penahanan di Rutan Polda NTB,” ujar Kombes Pol. Ni Made Pujawati.
Dalam proses penyidikan, kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya satu buah flashdisk yang berisi foto dan video kedekatan antara terduga pelaku dan korban, satu buah celana dalam berwarna hitam, satu buah baju berwarna putih, serta satu lembar gabungan hasil visum dari Bali International Hospital tertanggal 11 September 2026. Selain itu, pemeriksaan medis juga didukung dengan hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB.
Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka disangkakan dengan ketentuan Pasal 473 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah) sesuai ketentuan pasal yang diterapkan penyidik.
Kombes Pol. Ni Made Pujawati menegaskan, penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda NTB untuk memberikan perlindungan terhadap korban serta menindaklanjuti setiap laporan dugaan kekerasan seksual sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pengungkapan ini merupakan wujud konsistensi dan keseriusan Polda NTB dalam memberantas seluruh tindak pelecehan maupun kekerasan seksual guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah NTB,” tegasnya.
Perkara tersebut kini berada dalam proses penyidikan. Penahanan tersangka dilakukan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, sementara seluruh fakta dan pembuktian perkara akan diuji sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
(H A)









