Tahap II Resmi Bergulir, Tim Kuasa Hukum Tegaskan Audit BPKP Temukan Selisih Rp48 Juta dan Minta Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Dijunjung
XPOSETV//Mataram, NTB – Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi pengadaan masker Tahun Anggaran (TA) 2020 memasuki babak baru. Penyidik pada Kamis (13/8/2026) secara resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dengan tersangka Dewi Noviany kepada Kejaksaan untuk selanjutnya memasuki proses penuntutan. Kamis (12/08/2026)
Pelimpahan tersebut menandai berakhirnya tahapan penyidikan dan menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan langkah hukum berikutnya hingga perkara bergulir di persidangan.
Menanggapi perkembangan tersebut, Tim Kuasa Hukum Dewi Noviany menyampaikan sejumlah catatan yang dinilai penting agar proses penegakan hukum tetap berlangsung secara objektif, profesional, serta tidak dipengaruhi opini yang berkembang di ruang publik.
Salah satu poin yang menjadi perhatian utama adalah mengenai besaran angka kerugian negara yang selama ini ramai diberitakan. Kuasa Hukum menjelaskan bahwa berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap UD. Family Tailor di Kabupaten Sumbawa, ditemukan adanya selisih kemahalan harga sebesar Rp48 juta.
Menurut Kuasa Hukum, UD. Family Tailor merupakan pihak yang menerima bantuan pinjaman modal usaha dari Dewi Noviany pada masa awal pandemi COVID-19 guna mendukung produksi masker yang saat itu menjadi kebutuhan mendesak masyarakat.
Namun demikian, Kuasa Hukum menilai angka kerugian negara sebesar Rp1,58 miliar yang beredar luas di sejumlah pemberitaan memiliki perbedaan yang sangat signifikan dibandingkan hasil audit tersebut.
"Selisihnya mencapai lebih dari Rp1,5 miliar. Perbedaan angka yang sangat jauh ini berpotensi membentuk opini publik sebelum seluruh fakta diuji di persidangan," ujar Kuasa Hukum dalam keterangannya.
Selain persoalan nilai kerugian negara, Tim Kuasa Hukum juga kembali menegaskan kedudukan hukum Dewi Noviany dalam perkara tersebut.
Menurut mereka, kliennya tidak pernah menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, Bendahara, maupun sebagai rekanan penyedia barang dalam proyek pengadaan masker Tahun Anggaran 2020.
Peran Dewi Noviany, lanjut Kuasa Hukum, semata-mata hanya memberikan pinjaman modal kepada UD. Family Tailor agar proses produksi masker dapat berjalan di tengah situasi darurat pandemi.
Atas dasar itu, Kuasa Hukum berpandangan hubungan hukum yang terjadi merupakan hubungan pinjam-meminjam modal usaha yang pada prinsipnya berada dalam ranah hukum perdata.
"Karena sifat hubungan hukumnya adalah pinjam-meminjam modal usaha, maka perlu kehati-hatian dalam membedakan tanggung jawab hukum perdata dengan pertanggungjawaban pidana agar tidak terjadi pencampuradukan norma hukum," tegas Kuasa Hukum.
Tim Kuasa Hukum juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Mereka menegaskan bahwa hingga saat ini Dewi Noviany masih berstatus sebagai tersangka dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Oleh karena itu, penyebaran informasi mengenai angka kerugian negara yang menurut mereka berbeda jauh dengan hasil audit berpotensi menimbulkan penilaian publik yang mendahului proses peradilan.
Menurut Kuasa Hukum, setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk memperoleh proses peradilan yang adil, objektif, dan bebas dari tekanan opini publik.
Meski demikian, pihaknya menyatakan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Kuasa Hukum memastikan akan mengikuti setiap tahapan persidangan serta menyampaikan pembelaan berdasarkan fakta hukum, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan telah dilimpahkannya perkara ke Kejaksaan, proses selanjutnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan apabila dinyatakan telah memenuhi syarat.
Tim Kuasa Hukum berharap persidangan nantinya menjadi forum yang objektif untuk menguji seluruh fakta, termasuk mengenai perbedaan angka kerugian negara yang dipersoalkan serta kedudukan hukum para pihak dalam perkara tersebut.
Kuasa Hukum Dewi Noviany:
Kusnaini, S.H., M.H.
Redaksi XPOSETV NTB menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan Tim Kuasa Hukum Dewi Noviany. Seluruh proses hukum tetap berada dalam kewenangan aparat penegak hukum dan setiap pihak berhak memperoleh perlindungan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(H A)






