POHUWATO,XPOSETV Live-- Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pohuwato melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial KA (20) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perkosaan dan pencabulan. Penahanan dilakukan pada Senin (3/8/2026) untuk kepentingan penyidikan.
Perkara tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada 3 Agustus 2026 terkait dugaan tindak pidana perkosaan dan pencabulan yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik menetapkan dua orang sebagai pelaku dalam perkara tersebut.
Salah satu pelaku, yakni KA, telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sementara seorang pelaku lainnya yang masih berstatus Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) diproses sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, IPTU Renly H. Turangan, S.H., mengatakan penanganan perkara dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh.
"Satu tersangka telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan, sedangkan terhadap ABH proses penanganannya dilakukan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak," ujarnya.
Saat ini tersangka menjalani penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.(Stevani)






