MANADO, XPOSE TV.Live – Pelaksanaan eksekusi terhadap objek perkara di Kota Manado kembali menuai sorotan. Ketua BPW Sulut P.A.I. (Perkumpulan Advokat Indonesia) sekaligus Dirjen Direktorat LPKN Sulut, Eka Dicky S. Mantik, S.PAK., LL.B., LL.M., meminta Polda Sulawesi Utara mengusut secara menyeluruh dugaan persoalan hukum dan administrasi yang muncul dalam proses tersebut.
Menurut Eka Dicky, sejumlah hal dalam rangkaian pelaksanaan eksekusi masih menyisakan pertanyaan, terutama berkaitan dengan dokumen permohonan, proses administrasi serta kewenangan pihak yang menjalankan eksekusi.
Ia meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut secara objektif.
Pemeriksaan, kata dia, harus dilakukan mulai dari awal pengajuan permohonan eksekusi, pencatatan administrasi, proses pencabutan, pemberitahuan kepada pihak terkait hingga dasar yang digunakan dalam pelaksanaan eksekusi.
Eka Dicky mengungkapkan, Markus Soyang, SH, yang disebut sebagai kuasa hukum pemohon eksekusi, sebelumnya menyatakan bahwa permohonan eksekusi telah dicabut pada 4 April.
Selanjutnya, pemberitahuan mengenai pencabutan tersebut disebut telah disampaikan Pengadilan Negeri Manado pada 30 April.
Setelah pemberitahuan itu, Eka Dicky mengaku tidak lagi memperoleh informasi atau pemberitahuan terkait tahapan aanmaning, konstatering maupun pelaksanaan eksekusi.
Namun, belakangan muncul dokumen yang disebut sebagai permohonan eksekusi tertanggal 30 Mei 2024. Dokumen inilah yang kemudian menjadi salah satu persoalan yang menurut Eka Dicky perlu diklarifikasi dan ditelusuri.
“Kalau memang benar Pak Markus Soyang tidak pernah mengajukan permohonan eksekusi sebagaimana yang muncul dalam dokumen tersebut, maka asal-usul dokumen itu harus diperiksa,” ujar Eka Dicky.
Meski demikian, ia mengatakan tidak ingin memberikan kesimpulan bahwa dokumen tersebut merupakan dokumen palsu. Menurutnya, hal tersebut merupakan ranah aparat penegak hukum untuk membuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan berdasarkan alat bukti.
Ia meminta penyidik menelusuri pihak yang membuat, mengajukan, menerima, mencatat maupun menggunakan dokumen tersebut dalam proses eksekusi.
Laporkan Dugaan Tindak Pidana Eka Dicky juga menyampaikan bahwa sejumlah dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi telah dilaporkan kepada Polda Sulawesi Utara.
Dugaan tersebut antara lain menyangkut dugaan pengrusakan, dugaan pencurian barang dan dokumen berharga, serta persoalan administrasi dan identitas pihak pihak yang disebut terlibat dalam pelaksanaan eksekusi.
Ia meminta laporan tersebut ditangani secara serius dengan memeriksa fakta, dokumen, saksi serta bukti-bukti lain yang berkaitan dengan perkara.
Selain dokumen, Eka Dicky turut mempertanyakan identitas serta dasar kewenangan seseorang yang disebut menjalankan fungsi sebagai jurusita saat proses eksekusi berlangsung.
Menurutnya, setiap pihak yang menjalankan kewenangan sebagai jurusita harus memiliki identitas dan jabatan yang jelas serta didukung surat tugas dan dasar kewenangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau seseorang menjalankan kewenangan sebagai jurusita, maka identitas, jabatan, kewenangan dan surat tugasnya harus jelas,” tegasnya.
Minta Proses Administrasi DibukaEka Dicky berharap penyidik tidak hanya memeriksa kejadian ketika eksekusi berlangsung. Ia meminta seluruh alur administrasi perkara dibuka dan ditelusuri secara berurutan.
Mulai dari kapan permohonan diajukan, bagaimana permohonan tersebut dicatat, kapan pencabutan dilakukan, siapa yang menerima pemberitahuan, hingga bagaimana kemudian muncul dokumen permohonan eksekusi yang dipersoalkan.
Menurutnya, penelusuran tersebut penting untuk memastikan apakah seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan atau terdapat prosedur yang harus dipertanggungjawabkan.
Ia juga menyatakan siap menyerahkan dokumen maupun memberikan keterangan kepada penyidik apabila dibutuhkan dalam proses pemeriksaan.
“Kalau saya salah, buktikan saya salah. Tetapi kalau ada dokumen yang tidak benar atau prosedur yang dilanggar, maka itu juga harus diungkap,” katanya.
Eka Dicky berharap Polda Sulut dapat menangani persoalan tersebut secara profesional, objektif dan transparan. Ia menilai penyelesaian secara hukum diperlukan agar tidak terjadi spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Semua harus terang. Kalau memang prosedurnya benar, mari dibuktikan dengan dokumen dan fakta. Kalau ada yang tidak benar, maka harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, seluruh dugaan yang disampaikan Eka Dicky masih berupa keterangan dari pihak yang bersangkutan dan belum merupakan kesimpulan hukum.
Keabsahan dokumen, dugaan tindak pidana serta prosedur pelaksanaan eksekusi masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum.
Pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(NB)






