Forkopimda Mitra Imbau Warga Cegah Karhutla, Kapolres Jangan Buka Lahan dengan Cara Membakar

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Forkopimda Mitra Imbau Warga Cegah Karhutla, Kapolres Jangan Buka Lahan dengan Cara Membakar

Rabu, 05 Agustus 2026 | Agustus 05, 2026 WIB | 0B Last Updated 2026-08-05T07:25:52Z

 


MINAHASA TENGGARA, XPOSETV.Live – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mengimbau seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, terutama di tengah cuaca panas berkepanjangan yang meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Imbauan tersebut disampaikan pada Rabu (5/8/2026) sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi terjadinya karhutla yang dapat mengancam keselamatan masyarakat, merusak lingkungan, serta menimbulkan kerugian ekonomi.

Kapolres Minahasa Tenggara, AKBP Handoko Sanjaya, S.I.K., M.Han., mengatakan bahwa masyarakat harus menghindari segala bentuk pembakaran lahan karena kondisi musim kemarau membuat api sangat mudah menyebar dan sulit dikendalikan.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga hutan dan lingkungan dengan tidak membuka lahan melalui pembakaran. Pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab bersama demi melindungi ekosistem, kesehatan masyarakat, dan keselamatan generasi mendatang," tegas Kapolres.

Dalam imbauannya, Forkopimda Minahasa Tenggara mengajak masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, tidak membuang puntung rokok sembarangan di kawasan hutan maupun kebun, memastikan api unggun benar-benar padam sebelum meninggalkan lokasi, segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan titik api atau kebakaran, serta menjaga kelestarian hutan demi keselamatan masyarakat dan generasi mendatang.

Selain mengedepankan upaya pencegahan, Forkopimda juga mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun dasar hukum tersebut meliputi,

1.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 108, yang mengatur setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan dapat dipidana (penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar).

2.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Pasal 109, yang mengatur perbuatan yang mengakibatkan kebakaran karena kelalaian dengan ancaman pidana penjara paling singkat (1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp5 miliar).

3.Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 78, yang mengatur sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dengan ancaman (pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar).

Forkopimda Minahasa Tenggara berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan sehingga Minahasa Tenggara tetap menjadi daerah yang hijau, aman, sehat, dan lestari.

Melalui pesan "STOP KARHUTLA! Satu Aksi Nyata Hari Ini, Menyelamatkan Alam untuk Generasi Nanti," masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya menjaga lingkungan dan menghindari segala aktivitas yang berpotensi memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan.(NalBido)


×
Berita Terbaru Update