![]() |
| Foto : Ach Hussairi, SH., MH. (Praktisi Hukum, Ketua DPC PERADI Malang dan Wasekjen DPN PERADI) |
xposeTV.live // Malang - Tepat pada tanggal 13 Agustus 2026, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) menginjak usia yang ke-23 tahun. Lebih dari dua dekade perjalanan ini bukanlah waktu yang singkat bagi sebuah lembaga yudikatif yang memegang mandat sakral sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the constitution) dan pelindung hak-hak demokrasi warga negara.
Sebagai bagian dari penegak hukum dan keluarga besar Advokat Indonesia (PERADI), momentum hari jadi ini bukan sekadar seremonial tahunan, melainkan titik krusial untuk melakukan refleksi, kontemplasi, dan reorientasi terhadap arah penegakan hukum di tanah air.
Menakar Independensi di Tengah Badai Ujian
Sebagai lembaga yang lahir dari rahim reformasi, MK didirikan dengan satu core utama: memastikan tidak ada satu pun regulasi atau kebijakan negara yang menabrak batas-batas konstitusi. Namun, realitas hari ini menunjukkan bahwa tantangan yang dihadapi kekuasaan kehakiman, khususnya MK, kian kompleks. Tarik-menarik kepentingan politik acapkali mencoba menguji keteguhan iman keadilan para hakim konstitusi.
Sifat putusan MK yang final and binding (final dan mengikat) menuntut tingkat akurasi moral dan kematangan yuridis yang absolut. Sekali keputusan diketuk, ia mengikat seluruh rakyat dan instansi negara. Oleh karena itu, independensi MK tidak boleh ditawar oleh kekuasaan apa pun. Ketika marwah MK goyah, maka pondasi negara hukum kita ikut retak.
Sinergi Advokat dan Mahkamah Konstitusi
Dari perspektif Advokat sebagai salah satu pilar penegak hukum (sesuai UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat), kami melihat MK sebagai mitra strategis dalam memperjuangkan hak konstitusional masyarakat melalui mekanisme judicial review. Advokat berada di garda depan untuk membawa suara penolakan rakyat terhadap produk legislasi yang dianggap cacat formil maupun materiil.
Oleh karena itu, kami di PERADI (Persatuan Advokat Indonesia) berkepentingan penuh untuk memastikan bahwa setiap penanganan perkara di MK berjalan di atas rel due process of law yang transparan dan akuntabel. Kami mendorong MK untuk terus memperkuat aksesibilitas peradilan hukum berbasis teknologi (e-court) agar keadilan dapat dijangkau oleh pencari keadilan dari Sabang sampai Merauke tanpa sekat birokrasi yang rumit.
Harapan ke Depan: Menuju Paradigma Keadilan Substantif
Memasuki usia ke-23 ini, ada tiga poin penting yang menjadi catatan dan harapan kami bagi masa depan Mahkamah Konstitusi:
• *Penguatan Integritas Hakim:* Rekrutmen dan pengawasan hakim konstitusi harus diperketat tanpa kompromi untuk memastikan mereka yang duduk di kursi mulia tersebut adalah negarawan yang selesai dengan urusan pribadinya.
• *Keadilan Substantif over Formalitas :* MK harus berani melangkah keluar dari sekadar "mahkamah kalkulator" atau mahkamah formalitas hukum, menuju penegakan keadilan substantif yang menangkap denyut nadi keadilan di tengah masyarakat
• *Ketegasan Eksekusi Putusan:* Diperlukan mekanisme yang lebih kuat agar putusan-putusan MK dipatuhi secara mutlak oleh lembaga legislatif dan eksekutif, tanpa ada upaya pembangkangan konstitusi terselubung.
Penutup
Selamat Hari Ulang Tahun ke-23 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Mari kita jaga bersama institusi ini agar tetap menjadi benteng terakhir tempat rakyat mencari keadilan konstitusional. Kami, para advokat Indonesia di bawah panji PERADI (Persatuan Advokat Indonesia), akan selalu berdiri bersama MK selama MK berdiri tegak di atas kebenaran, hukum, dan Undang-Undang Dasar 1945.
Fiat Justitia Ruat Caelum — Hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh.






