Saksi di PN Praya Bongkar Fakta Tanah 13.010 M²: “Amaq Sumur Tak Pernah Jual”

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Saksi di PN Praya Bongkar Fakta Tanah 13.010 M²: “Amaq Sumur Tak Pernah Jual”

Selasa, 11 Agustus 2026 | Agustus 11, 2026 WIB | 0B Last Updated 2026-08-11T05:37:01Z


Sengketa tanah di kawasan strategis KEK Mandalika memasuki babak penting. Saksi menyebut Amaq Sumur tidak pernah menjual tanah yang kini menjadi objek perkara, sementara ahli waris meminta majelis hakim mengungkap fakta dan memberikan keadilan.


XPOSETV//Lombok Tengah, NTB — Perkara sengketa tanah seluas 13.010 meter persegi (m²) di Dusun Batu Pedang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, memasuki babak penting. Dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Praya, Selasa, 11 Agustus 2026, muncul keterangan yang disebut menguatkan dalil ahli waris bahwa tanah tersebut tidak pernah dijual oleh almarhum Amaq Sumur. Selasa (11/08/2026)


Perkara dengan Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Pya tersebut diajukan oleh Santun bin Layap, ahli waris almarhum Layap alias Amaq Sumur, melalui Kantor Hukum Lalu Erwin, S.H. & Partner. Objek sengketa seluas 13.010 m² itu disebut merupakan bagian dari bidang tanah seluas 19.010 m² yang tercatat dalam SHM Nomor 1051 Desa Mertak. Dalam uraian gugatan, sertifikat tersebut sebelumnya tercatat atas nama Yuliansyah Putra dan kemudian telah beralih kepada Imansyah Budianto.


Sidang pemeriksaan saksi ini merupakan lanjutan setelah Majelis Hakim PN Praya melakukan Peninjauan Setempat (PS) pada 31 Juli 2026. Dalam PS tersebut, majelis hakim turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi fisik objek sengketa, batas-batas tanah, serta penguasaan tanah di lapangan.


Klaim Penguasaan Sejak 1980

Dalam gugatannya, Santun bin Layap mendalilkan bahwa tanah tersebut telah dikuasai dan digarap oleh orang tuanya, Amaq Sumur, sejak sekitar tahun 1980 secara turun-temurun.


Penggugat menyebut penguasaan tersebut antara lain didukung dokumen SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama Amaq Sumur yang, menurut dalil gugatan, dibayarkan secara rutin setiap tahun.


Penggugat juga mempersoalkan penerbitan SHM Nomor 1051 Desa Mertak seluas 19.010 m² pada 12 September 2013 serta Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat pada 2014.


Menurut dalil penggugat, penerbitan dokumen tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan ahli waris serta tanpa pernah menerima pembayaran atas tanah yang disengketakan.


Perkara tersebut melibatkan 17 pihak tergugat, di antaranya pihak yang disebut sebagai makelar tanah, mantan Kepala Desa Mertak, Kepala Desa Sukadana, notaris/PPAT, pembeli pertama dan pembeli kedua, hingga Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah.


Saksi: Amaq Sumur Tak Pernah Jual Tanah

Keterangan saksi dalam persidangan pada 11 Agustus 2026 menjadi salah satu bagian penting dalam perkara tersebut.


Saksi menerangkan bahwa dirinya bersama Amaq Sumur pernah membuka dan menggarap lahan tersebut sejak awal pembukaan kawasan.


Saksi juga menyatakan bahwa sepanjang yang diketahuinya, Amaq Sumur tidak pernah memperjualbelikan tanah tersebut kepada pihak lain. 


Menurut keterangan saksi, tanah itu tetap berada dalam penguasaan dan penggarapan Amaq Sumur hingga yang bersangkutan meninggal dunia pada Agustus 2025.


Saksi menyebut tidak mengetahui adanya pengalihan hak maupun transaksi jual beli atas tanah tersebut. Setelah Amaq Sumur meninggal, penguasaan dan penggarapan tanah kemudian dilanjutkan oleh ahli warisnya, Santun bin Layap.


Keterangan tersebut dinilai pihak penggugat memperkuat bukti penguasaan fisik serta dokumen pembayaran pajak yang mereka miliki. Namun, seluruh keterangan saksi dan dalil para pihak tetap akan dinilai oleh majelis hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti dalam persidangan.


Ahli Waris: “Kami Tidak Pernah Jual”

Santun bin Layap berharap proses persidangan dapat memberikan kepastian dan keadilan atas tanah yang disebut sebagai peninggalan orang tuanya.


“Tanah itu peninggalan bapak saya. Dari dulu kami yang garap dan bayar pajak. Kami tidak pernah jual dan tidak pernah terima uang sepeserpun. Kami hanya minta keadilan.”


Kuasa Hukum: Jangan Biarkan Dugaan Mafia Tanah

Kuasa hukum penggugat, Lalu Erwin Juniardi, S.H., menilai perkara tersebut harus menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan praktik mafia tanah di sekitar kawasan strategis Mandalika.


“Intinya lawan dan berantas mafia tanah jangan biarkan mafia tanah bebas dari jeratan hukum. Karena hukum dan keadilan adalah panglima tertinggi negara jangan kalah dengan mafia tanah.”


Menurutnya, negara harus hadir memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang merasa hak atas tanahnya dirugikan.

Ia juga menyoroti kawasan lingkar Mandalika yang dinilai memiliki nilai strategis dan ekonomi tinggi. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan pertanahan apabila tidak diikuti dengan perlindungan hukum yang kuat bagi masyarakat.


“Kalau dibiarkan ini akan menjadi preseden buruk bagi peradilan di Indonesia, khususnya di PN Lombok Tengah,” tegasnya.


Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Sonny Pangeran BT., S.H., M.H., berharap seluruh proses persidangan berjalan terbuka, objektif, dan berdasarkan fakta hukum.


“Kami berharap proses pemeriksaan saksi dan seluruh rangkaian persidangan berjalan terbuka dan berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya. Perkara ini menyangkut perlindungan hukum masyarakat di wilayah KEK Mandalika.”


Ia menilai keterangan saksi dalam persidangan kali ini penting untuk diuji bersama dengan alat bukti lainnya.


Menunggu Pembuktian di Persidangan

Perkara sengketa tanah seluas 13.010 m² tersebut masih bergulir di PN Praya. Keterangan saksi yang muncul dalam persidangan merupakan bagian dari proses pembuktian dan belum menjadi putusan akhir pengadilan. Majelis hakim selanjutnya akan menilai seluruh bukti, keterangan saksi, serta argumentasi para pihak sebelum menjatuhkan putusan.

Sidang berikutnya akan dilaksanakan sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya. (Erlan)


×
Berita Terbaru Update