xposeTV.live // Malang – Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M., didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Dr. Ir. Budiar, M.Si., menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, Kamis (13/8) sore.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Kepanjen, tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, S.Sos., jajaran Pimpinan dan Anggota DPRD, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Malang.
Rapat Paripurna tersebut mengagendakan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Malang dan DPRD Kabupaten Malang terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, sekaligus Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Dalam sambutannya, Bupati Malang menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Pimpinan serta seluruh Anggota DPRD Kabupaten Malang atas komitmen, dedikasi, dan kemitraan yang telah terjalin secara harmonis dan konstruktif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Alhamdulillah, pada hari ini kita dapat melaksanakan agenda Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Malang dan DPRD Kabupaten Malang terhadap Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027, sekaligus Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026. Untuk itu, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Kabupaten Malang atas komitmen, dedikasi, serta kemitraan yang telah terjalin harmonis dan konstruktif,” ujar Bupati Sanusi.
Menurutnya, kemitraan antara Pemerintah Daerah dan DPRD merupakan bagian penting dalam memastikan setiap kebijakan pembangunan dirumuskan secara objektif, responsif, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Melalui pelaksanaan fungsi dan tanggung jawab masing-masing, serta didukung komunikasi dan koordinasi yang baik, proses perencanaan hingga penganggaran diharapkan dapat berjalan secara optimal.
“Melalui sinergi dan pengawasan yang konstruktif, kita terus memperkuat kualitas kebijakan publik dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah agar dilaksanakan secara transparan, efektif, efisien, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Bupati Sanusi menegaskan, kesepakatan KUA dan PPAS yang ditandatangani pada kesempatan tersebut memiliki arti strategis. Dokumen tersebut bukan sekadar tahapan administratif dalam proses penyusunan APBD, melainkan menjadi wujud komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Malang dan DPRD dalam menerjemahkan prioritas pembangunan ke dalam kebijakan fiskal yang terukur, realistis, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kesepakatan ini menjadi landasan penting untuk memastikan bahwa arah kebijakan pembangunan Kabupaten Malang dapat diterjemahkan ke dalam penganggaran yang tepat sasaran, dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah serta kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan, proses pembahasan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 serta Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 telah berlangsung secara demokratis, konstruktif, dan produktif. Pembahasan tersebut menjadi ruang strategis bagi Pemerintah Daerah dan DPRD untuk menyatukan persepsi, mempertajam prioritas pembangunan, sekaligus membangun kesepahaman mengenai arah pembangunan dan kemampuan fiskal daerah.
“Kesepahaman yang dicapai merupakan hasil dialog dan pencermatan bersama terhadap kebutuhan pembangunan serta kapasitas keuangan daerah. Hal ini mencerminkan komitmen kolektif untuk menjaga kesinambungan pembangunan Kabupaten Malang, sekaligus memastikan kebijakan APBD tetap responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan memberikan manfaat yang nyata,” tuturnya.
Dalam perspektif pengelolaan keuangan daerah, Bupati menjelaskan bahwa KUA dan PPAS merupakan instrumen penting untuk menjaga konsistensi antara prioritas pembangunan dan kebijakan fiskal daerah. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dokumen KUA dan PPAS memuat kerangka ekonomi makro daerah, kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, serta prioritas dan plafon anggaran yang menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).
Dengan demikian, setiap alokasi anggaran diharapkan memiliki keterkaitan yang jelas dengan target kinerja yang hendak dicapai. Perumusan kebijakan pembangunan dan penganggaran juga terus disinergikan dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, termasuk dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi makro, kebijakan fiskal, prioritas pembangunan, serta kebijakan transfer dan pendanaan daerah.
“Sinkronisasi tersebut tetap mempertimbangkan potensi, karakteristik, permasalahan, dan kapasitas fiskal Kabupaten Malang. Keterpaduan antara perencanaan dan penganggaran ini diperlukan agar APBD mampu memastikan program-program prioritas memperoleh dukungan pendanaan yang memadai, target kinerja dirumuskan secara realistis, serta pelayanan dasar dan kewajiban daerah dapat dipenuhi secara efektif dan efisien,” terang Bupati.
Bupati Sanusi juga menekankan bahwa kualitas APBD tidak hanya ditentukan oleh ketepatan angka-angka anggaran, tetapi juga oleh kualitas perencanaan, ketepatan dalam menetapkan prioritas, keterukuran target kinerja, serta kemampuan pemerintah daerah dalam memastikan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Malang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran dengan mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas, serta keberpihakan terhadap kebutuhan masyarakat.
“Semoga kesepakatan yang telah kita capai pada hari ini dapat menjadi fondasi yang kuat dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 maupun Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Saya berharap seluruh tahapan selanjutnya dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat serta kesinambungan pembangunan Kabupaten Malang,” pungkasnya.






