GORONTAL,OXPOSETV.Live-- Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPD Gorontalo menggelar aksi damai dengan mendatangi tiga institusi strategis, yakni Polda Gorontalo, Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, dan Polres Polresta Gorontalo Kota pada Kamis (24/09/2026).
Aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi AKPERSI terkait penanganan perkara Jefry Taha alias Yoker serta rangkaian persoalan yang mencuat setelah peristiwa di RS Siti Khadijah Gorontalo.
Aksi dipimpin oleh Roy Syawal selaku Jenderal Lapangan, sementara Imran Uno S.Pd.I.C.ILJ Ketua DPD AKPERSI Gorontalo, tampil sebagai salah satu orator utama dalam menyampaikan sikap organisasi.
Dengan membawa semangat “Pers Kuat, Rakyat Berdaulat AKPERSI mengatakan bahwa aksi tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan mendorong agar proses hukum berlangsung objektif, transparan, profesional dan tidak parsial.
Roy Syawal Kritik Bukan Intervensi, Kontrol Publik Bukan Perlawanan Sebagai jenderal lapangan, Roy Syawal menyatakan bahwa kedatangan AKPERSI ke sejumlah institusi bukanlah bentuk perlawanan terhadap aparat penegak hukum.
Menurutnya, kritik terhadap proses hukum merupakan bagian dari kontrol publik yang harus ditempatkan dalam koridor demokrasi dan hukum.
"Kami tidak datang untuk mengintervensi hukum. Kami datang untuk memastikan hukum bekerja secara objektif. Kalau hukum harus ditegakkan, tegakkan kepada siapa pun berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan posisi, profesi ataupun kepentingan tertentu"tegas Roy.
Roy menilai sebuah perkara harus dilihat sebagai rangkaian peristiwa yang utuh, bukan hanya berdasarkan satu bagian yang muncul di penghujung kejadian.
Karena itu, AKPERSI meminta seluruh fakta, keterangan para pihak saksi bukti dan dokumen yang berkaitan dengan perkara diperiksa secara menyeluruh.
"Jangan mengambil satu potongan peristiwa lalu menjadikannya keseluruhan kebenaran. Hukum harus bekerja melalui pembuktian, bukan persepsi"ujarnya.
Dari Polda hingga Dinas Kesehatan Di Polda Gorontalo, AKPERSI menyampaikan aspirasi agar proses hukum terhadap Jefry Taha dilakukan secara profesional dan akuntabel. Selanjutnya, massa bergerak menuju Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo.
Di titik tersebut, AKPERSI menyoroti aspek pelayanan dan tata kelola kesehatan yang berkaitan dengan rangkaian peristiwa di RS Siti Khadijah.
AKPERSI meminta agar persoalan pelayanan kesehatan tidak berhenti pada perdebatan antar individu, tetapi juga menjadi objek evaluasi kelembagaan apabila terdapat aspek pelayanan atau administrasi yang perlu diperiksa.
mran Uno: Laporan Dokter Rifky Juga Harus Diproses Sementara itu, Ketua DPD AKPERSI Gorontalo, Imran Uno S.Pd.I.C.ILJ menyampaikan tuntutan yang lebih spesifik terkait adanya laporan yang berkaitan dengan Dokter Rifky.
AKPERSI mengatakan bahwa apabila laporan tersebut telah disampaikan kepada aparat penegak hukum, maka laporan tersebut harus mendapatkan kepastian proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Imran menyatakan, tuntutan itu bukan berarti AKPERSI menyimpulkan bahwa Dokter Rifky bersalah. Sebaliknya, AKPERSI meminta agar seluruh pihak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Kalau laporan terhadap Jefry Taha diproses, maka laporan yang berkaitan dengan Dokter Rifky juga harus diproses secara profesional. Kami tidak meminta seseorang dinyatakan bersalah sebelum ada pembuktian. Kami meminta equality before the law"tegas Imran.
Menurutnya, prinsip kesetaraan di hadapan hukum tidak boleh berhenti sebagai jargon normatif. Setiap laporan harus memiliki kejelasan diproses apabila memenuhi unsur, atau diberikan penjelasan hukum apabila tidak memenuhi unsur.
Jangan sampai hukum terlihat hanya tajam kepada satu pihak, sementara pihak lainnya tidak mendapatkan kepastian proses. Ini bukan persoalan siapa yang kami bela. Ini persoalan bagaimana hukum bekerja” kata Imran.(Stevany)







