Tupoksi BPD resmi sesuai Permendagri No. 110 Tahun 2016 Pasal 31, 32, 37
1. FUNGSI BPD - Pasal 31 (Ada 3)
Fungsi itu peran besarnya:
1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa
3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa
Ingat BPD bukan bawahan Kades, tapi MITRA SEJAJAR.
2. TUGAS BPD - Pasal 32 (Ada 9)
Tugas itu kerja harian:
1. Menggali aspirasi masyarakat
2. Menampung aspirasi masyarakat
3. Mengelola aspirasi masyarakat
4. Menyalurkan aspirasi masyarakat
5. Menyelenggarakan musyawarah BPD
6. Menyelenggarakan Musyawarah Desa
7. Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa
8. Menyelenggarakan Musdes khusus untuk Pilkades Antar Waktu (PAW) kalau Kades meninggal/berhenti
9. Membahas dan menyepakati Rancangan Perdes bersama Kades, serta mengawasi pelaksanaannya
3. WEWENANG BPD - Pasal 32 (Ada 11)
BPD boleh melakukan ini:
1. Mengadakan pertemuan dengan masyarakat untuk dapat aspirasi
2. Menyampaikan aspirasi ke Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis
3. Mengajukan Rancangan Perdes yang menjadi kewenangannya
4. Melakukan monitoring dan evaluasi kinerja Kades
5. Meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemdes
6. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemdes, pembangunan, pembinaan, pemberdayaan
7. Mengawal aspirasi, menjaga kewibawaan dan kestabilan Pemdes
8. Menyusun peraturan tata tertib BPD
9. Menyampaikan laporan hasil pengawasan insidentil ke Bupati lewat Camat
10. Menyusun usulan biaya operasional BPD ke Kades untuk APBDes
11. Melakukan kunjungan ke masyarakat untuk monitoring
4. HAK BPD - Pasal 33
1. Mengusulkan Perdes
2. Bertanya ke Kades
3. Menyampaikan pendapat
4. Memilih dan dipilih jadi pimpinan BPD
5. Mendapat tunjangan
5. YANG TIDAK BOLEH DILAKUKAN BPD - Pasal 26 Larangan
Berikut Ini sering dilanggar:
1- Dilarang merangkap jadi Kades / Perangkat Desa
2- Dilarang jadi pengurus partai politik
3- Dilarang jadi pelaksana proyek desa (tidak boleh jadi TPK)
4- Dilarang korupsi, kolusi, nepotisme
5- Dilarang melanggar sumpah jabatan
Kalau dilanggar, bisa diberhentikan Bupati - Pasal 28
RINGKASAN GAMPANGNYA UNTUK WARGA Ditanya warga maka Jawab:
BPD kerja apa?
Jawab: 1. Bikin Perdes bareng Kades, 2. Jadi jembatan aspirasi warga ke Kades, 3. Awasi kerja Kades
BPD bisa pecat Kades?
Jawab: Tidak. BPD hanya lapor hasil pengawasan ke Bupati lewat Camat. Yang pecat Bupati
BPD bisa kelola uang desa?
Jawab: Tidak. BPD hanya usulkan anggaran operasional BPD sendiri







