JAKARTA, 25 Oktober 2026 – Opini: Saiful Huda Ems (SHE).
XPOSE TV JAKARTA - Ada satu hal penting yang perlu diluruskan dalam melihat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di sejumlah provinsi. Luasnya kebakaran yang terlihat di satu daerah, belum tentu sepenuhnya adalah hutan alam.
Fakta di lapangan menunjukkan, kebakaran justru banyak terjadi di lahan gambut, semak belukar, perkebunan, hingga lahan yang baru dibuka. Pola terakhir ini patut menjadi perhatian. Lahan yang baru dibuka itu sering kali dibakar oleh oknum yang diperintahkan pengusaha besar yang rakus lahan sawit. Modus main bakar itu sengaja dilakukan, lalu merembet ke mana-mana, setelah itu di atas lahan bekas bakar tersebut ditanami sawit.
Data BNPB dan Wilayah Kritis
Berdasarkan laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang diberitakan 25 Oktober 2026, puluhan ribu hektare lahan terbakar secara nasional. Perbedaan angka antar laporan terjadi karena waktu pengukuran dan pembaruan data yang tidak sama.
Berikut 5 wilayah dengan laporan Karhutla yang berhasil diverifikasi:
1. Kalimantan Tengah – Paling Kritis
BNPB mencatat hingga 24 Oktober pukul 15.00 WIB, luas lahan terbakar mencapai 13.944 hektare, dengan sekitar 11.786 hektare masih belum padam. Daerah ini menjadi prioritas utama pemadaman.
2. Sumatera Selatan
Masuk daerah perhatian utama. Berdasarkan pemantauan BNPB 23 Oktober, sekitar 2.187 hektare lahan masih dalam kondisi belum padam.
3. Lampung – Way Kambas
Kebakaran di Taman Nasional Way Kambas juga belum padam. Laporan menyebut ada sekitar 40 hektare yang masih terbakar.
4. Jambi – Berbak hingga Sembilang
Kawasan konservasi Taman Nasional Berbak dan Taman Nasional Sembilang mendapat perhatian serius karena api dilaporkan meluas dan terkendala sumber air untuk pemadaman.
5. Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan
Kedua provinsi ini termasuk wilayah prioritas pengendalian Karhutla. Meski indikator sempat menurun, patroli dan pemadaman tetap harus disiagakan.
Perlu dicatat, angka luas kebakaran tersebut tidak bisa disamakan dengan luas hutan alam yang rusak. Data itu mencakup seluruh kebakaran hutan dan lahan, termasuk gambut, semak, dan lahan non-hutan. Daftar ini hanya menunjukkan wilayah dengan laporan serius yang terverifikasi, bukan peringkat lengkap semua lokasi terbakar hari ini. Untuk pantauan resmi bisa dilihat di Dashboard Karhutla BNPB 2026 dan Kementerian Kehutanan.
Apa Penyebab Karhutla?
Penyebab Karhutla harus dibedakan antara pemicu langsung dan kondisi yang membuat api mudah meluas.
1. Pembukaan lahan dengan membakar
Api kerap digunakan untuk membersihkan lahan pertanian dan perkebunan. Jika tidak dikendalikan, api merambat ke semak, hutan, dan lahan pihak lain. Karena itu Kementerian Kehutanan dengan tegas mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.
2. Pengeringan dan kerusakan gambut
Gambut yang kehilangan air sangat mudah terbakar. Api bisa menjalar di bawah permukaan tanah, sulit dideteksi dan dipadamkan. Meski api di atas padam, bara di dalam gambut bisa bertahan dan menyala kembali.
3. Kemarau, suhu panas, dan minim hujan
Vegetasi kering lebih mudah terbakar. Saat curah hujan rendah dan kelembapan tanah turun, api cepat menyebar. Cuaca kering bukan selalu sumber api, tetapi memperbesar kebakaran yang sudah ada.
4. Penanganan api kecil yang terlambat
Pembakaran sisa tanaman, puntung rokok, atau sumber api lain bisa memicu kebakaran besar jika lokasi sulit dijangkau, sumber air terbatas, atau bara tidak didinginkan tuntas. Kendala sumber air di kawasan Berbak-Sembilang menjadi contoh dalam pemberitaan terbaru.
5. Tata kelola dan pengawasan lemah
Pembukaan lahan, pengelolaan gambut yang keliru, serta lambatnya deteksi dan penindakan pembakaran meningkatkan risiko Karhutla.
Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
Untuk menentukan penyebab tiap kebakaran, harus diselidiki siapa yang menyalakan api, siapa penguasa atau pengelola lahan, bagaimana perizinan dan pengawasannya, serta apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian. Ada tiga klaster penyebab:
Pertama, faktor alam dan cuaca: kondisi panas dan kering yang memudahkan api menyebar.
Kedua, faktor langsung manusia: pembakaran untuk membuka lahan atau kelalaian.
Ketiga, faktor struktural: pengelolaan gambut, tata ruang, pengawasan, dan penegakan hukum yang belum optimal.
Ketiganya saling berkaitan. Cuaca kering bisa memperparah, namun tidak serta merta membuktikan siapa yang memulai api.
Yang paling penting saat ini, pemerintah harus memastikan api benar-benar padam, melindungi masyarakat dari bahaya asap, dan menyelidiki sumber kebakaran secara transparan. Pencegahan dan penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada pemadaman.
Perusahaan yang terbukti membakar lahan secara tidak bertanggung jawab demi menanam sawit di atas lahan bekas kebakaran, harus dicabut izinnya dan pengusahanya dihukum seberat-beratnya. Mereka bukan hanya perusak alam, tapi juga pembunuh satwa penghuni hutan dan membahayakan penduduk di wilayah terdampak.
Apa yang mereka lakukan telah mempermalukan Indonesia di mata internasional. Pemerintah tidak boleh main-main dalam soal ini, apalagi bersikap seolah ingin menghukum negara lain yang mempersoalkan Karhutla di negeri ini. Jangan sampai terjadi seperti pepatah, menepuk air di dulang terpercik muka sendiri.
(Penulis: Saiful Huda Ems, Lawyer, Journalist & Aktivis Reformasi 1998 / XposeTV)









Tidak ada komentar:
Posting Komentar