Iklan Head

Health

RUU Adminduk Masuk Tahap Paraf DIM, Pemerintah Perkuat NIK dan Perlindungan Data Pribadi

Kamis, 29 Oktober 2026, Oktober 29, 2026 WIB Last Updated 2026-10-29T00:52:09Z

 


XPOSE TV JAKARTA, 27 Oktober 2026 – Pemerintah resmi memaraf Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk).


Proses paraf dilakukan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri PPN Febrian Alphyanto Ruddyard, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria, Dirjen Imigrasi Kementerian Imipas Hendarsam Marantoko, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra, serta Kepala Biro Hukum Kemenlu Rayyanul Muniah Sangadji.


Paraf DIM RUU Adminduk dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, pada Selasa (27/10/2026).


Wamendagri Bima Arya Sugiarto menjelaskan, RUU Adminduk merupakan inisiatif DPR RI yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.


"Hari ini kami melakukan paraf bersama lintas kementerian/lembaga untuk DIM yang kemudian akan diserahkan ke DPR RI segera," ujar Bima kepada awak media usai kegiatan.


Menurutnya, substansi RUU Adminduk bertujuan mewujudkan sistem administrasi kependudukan yang lebih integratif dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Hal itu meliputi dukungan untuk perencanaan pembangunan yang presisi dan terarah, layanan publik yang berkualitas, serta penguatan pelindungan data pribadi.


"Di sini juga diatur beberapa hal yang sangat strategis, termasuk juga penguatan NIK sebagai Single Identity Number," ujarnya.


Bima menegaskan, NIK sebagai Nomor Induk Kependudukan akan diperkuat sebagai identitas tunggal yang mampu mengintegrasikan data antar kementerian dan lembaga. Dengan begitu, akses warga terhadap layanan dasar menjadi lebih mudah. RUU tersebut juga mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait data kependudukan.


Sementara itu, Wamen PPN Febrian menyampaikan, regulasi ini akan membuat pelayanan publik lebih efektif. RUU Adminduk dinilai akan memperkuat kebijakan Satu Data Indonesia, sehingga pembahasannya harus selaras dengan kebijakan tersebut. Dengan integrasi data yang baik, perencanaan kebijakan pemerintah dapat dilakukan lebih akurat.


"Karena pada dasarnya nanti informasi mengenai kependudukan ini adalah backbone dari semua upaya pemerintah untuk bisa hadir di tengah masyarakat," jelasnya.


Di sisi lain, Wamen Komdigi Nezar Patria menuturkan, RUU Adminduk juga akan memperkuat upaya pelindungan data pribadi yang sudah diatur dalam undang-undang. Salah satunya melalui pengaturan klasifikasi data kependudukan yang boleh diakses publik.


"Intinya dengan adanya Rancangan Undang-Undang ini, Administrasi Kependudukan, ini akan memperkuat perangkat regulasi kita memasuki dunia digital dan akan makin memperkuat lanskap digital Indonesia yang aman, sehat, dan berdampak," tegasnya.

Sumber: Puspen Kemendagri

Komentar

Tampilkan

  • RUU Adminduk Masuk Tahap Paraf DIM, Pemerintah Perkuat NIK dan Perlindungan Data Pribadi
  • 0

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini

Google News


 

LOWONGAN KERJA


 

VERIFIKASI

 


JMSI

 


LAPAS


 

SMARTFREN


 

KEMENDESA

 


Topik Populer

Banner