Murniati ke Dubai Jadi Sorotan, Oknum Sponsor Diduga Berangkatkan PMI Lewat Jalur Nonprosedural
XPOSETV//DOMPU, NTB — Dugaan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Latonda 1 Timur, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), bernama Muliati ke Dubai, Uni Emirat Arab, mencuat dan kini menjadi sorotan. Minggu (04/10/2026)
Muliati diduga diberangkatkan melalui seorang sponsor berinisial HUS, warga Desa Pringgarata, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah. Berdasarkan informasi yang diterima media, proses penyaluran tersebut diduga dilakukan melalui perorangan atau calo tanpa kejelasan badan hukum maupun perusahaan penempatan PMI yang bertanggung jawab.
Persoalan semakin menjadi perhatian karena muncul dugaan bahwa Muliati diberangkatkan menggunakan visa ziarah atau visa kunjungan, bukan melalui mekanisme resmi penempatan PMI sesuai ketentuan yang berlaku.
Keterangan berbeda disampaikan HUS melalui pesan suara yang diterima media. Ia mengaku telah berupaya membantu Muliati agar dapat diberangkatkan ke Dubai untuk bekerja. HUS juga menyebut sebelumnya pihaknya sempat mempertimbangkan kondisi fisik Muliati yang memiliki tato.
Menurut HUS, setelah tiba di Dubai, Muliati hanya bekerja selama sekitar dua hari di rumah majikannya sebelum kemudian meninggalkan tempat kerja tersebut. HUS mengaku sebelumnya telah menasihati Muliati agar tidak meninggalkan majikannya karena dinilai memperlakukannya dengan baik.
Namun, keterangan tersebut justru memunculkan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
Mengapa Muliati tetap diberangkatkan apabila sejak awal sponsor mengetahui adanya persoalan terkait kondisi dirinya? Perusahaan apa yang secara resmi digunakan dalam proses penempatan tersebut? Dokumen dan jenis visa apa yang digunakan Muliati saat memasuki Dubai? Serta, apakah seluruh proses penempatan telah melalui prosedur resmi sebagai PMI?
Media telah menghubungi HUS melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (3/10/2026) untuk meminta klarifikasi mengenai nama perusahaan yang digunakan, mekanisme pemberangkatan, serta dugaan penggunaan visa ziarah atau visa kunjungan.
Hingga berita ini ditulis, pertanyaan tersebut belum mendapatkan jawaban dari HUS.
Karena itu, dugaan pemberangkatan Muliati secara nonprosedural maupun dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum dan masih memerlukan pendalaman serta verifikasi dari pihak berwenang.
Kasus ini dinilai penting untuk mendapat perhatian instansi terkait, khususnya pihak yang berwenang menangani pelindungan PMI dan pencegahan TPPO, agar dapat dipastikan apakah proses keberangkatan Muliati telah sesuai prosedur serta apakah terdapat pelanggaran hukum dalam proses perekrutan, penempatan, maupun keberangkatannya ke Dubai.
Tim media akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait guna memastikan informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang, faktual, dan dapat dipertanggungjawabkan.
(H A)









