Xposetv.Live KOTA GORONTALO – Rabu, 7 Oktober 2026,Pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan oleh DPR RI pada 6 Oktober 2026 membawa harapan baru bagi jutaan pekerja di Indonesia. Regulasi tersebut diharapkan menjadi instrumen perlindungan yang mampu menjawab berbagai persoalan ketenagakerjaan, mulai dari kepastian kerja, perlindungan hak pekerja, hingga pemenuhan upah yang layak.
Namun di Provinsi Gorontalo, harapan tersebut masih dibayangi berbagai persoalan yang hingga kini belum terselesaikan. Di tengah lahirnya regulasi baru, sejumlah pekerja outsourcing masih menghadapi realitas yang berbeda. Keluhan mengenai upah yang dinilai belum sesuai standar, minimnya perlindungan tenaga kerja, hingga berbagai potongan yang mengurangi pendapatan pekerja masih menjadi isu yang terus bergulir.
Sorotan tersebut disampaikan Arif Tominu. Menurutnya, pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan seharusnya menjadi momentum evaluasi bagi seluruh perusahaan outsourcing yang beroperasi di Gorontalo.
“Kalau negara sudah menghadirkan regulasi yang bertujuan melindungi pekerja, maka seluruh perusahaan outsourcing wajib menyesuaikan diri. Jangan sampai semangat perlindungan pekerja hanya terdengar di Jakarta, sementara di daerah masih banyak pekerja yang berjuang memenuhi kebutuhan hidup dengan pendapatan yang tidak memadai,” ujar Arif.
Ia menilai seluruh perusahaan outsourcing di Gorontalo perlu segera menggelar rapat evaluasi internal untuk memastikan kebijakan pengupahan dan hubungan kerja berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting agar komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dapat diwujudkan secara nyata.
Selain perusahaan outsourcing, Arif juga menyoroti sejumlah Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang beroperasi di Gorontalo. Menurutnya, sektor jasa pengamanan merupakan salah satu bidang yang perlu mendapat perhatian serius karena masih terdapat berbagai keluhan terkait kesejahteraan tenaga kerja.
“Banyak tenaga pengamanan yang bekerja dengan risiko tinggi, jam kerja panjang, serta tanggung jawab besar. Tetapi kesejahteraan mereka masih sering menjadi tanda tanya. Ini harus menjadi perhatian bersama,” katanya.
Arif menegaskan bahwa praktik-praktik yang berpotensi mengurangi hak pekerja tidak boleh lagi dianggap sebagai persoalan biasa. Ia meminta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Gorontalo untuk meningkatkan pengawasan terhadap seluruh perusahaan outsourcing maupun BUJP guna memastikan kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan.
Menurutnya, pengawasan pemerintah menjadi faktor penting karena pengesahan undang-undang tidak akan memberikan dampak apa pun jika implementasinya di lapangan tidak berjalan efektif.
“Undang-undang sudah disahkan. Sekarang yang ditunggu publik adalah keberanian pemerintah melakukan pengawasan dan penegakan aturan. Jangan sampai pekerja hanya dijadikan objek bisnis, sementara hak-hak mereka terabaikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Arif mengingatkan bahwa janji-janji peningkatan kesejahteraan pekerja yang selama ini disampaikan pemerintah harus diwujudkan melalui langkah konkret. Ia menilai keberhasilan Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak akan diukur dari banyaknya pasal yang tertulis, melainkan dari perubahan nyata yang dirasakan para pekerja.
“Kalau masih ada pekerja yang mengeluhkan kesejahteraan, masih ada persoalan pengupahan, dan masih ada hak-hak pekerja yang belum terpenuhi, maka pekerjaan rumah pemerintah belum selesai. Regulasi harus menjadi alat perlindungan, bukan sekadar dokumen hukum,” ujarnya.
Di tengah optimisme atas lahirnya Undang-Undang Ketenagakerjaan, publik kini menunggu langkah nyata pemerintah daerah, perusahaan outsourcing, dan BUJP di Gorontalo. Sebab bagi para pekerja, yang paling penting bukan sekadar pengesahan undang-undang, melainkan kepastian bahwa setiap keringat yang mereka keluarkan dihargai secara adil dan bermartabat. ( Red: A_96 ).









Tidak ada komentar:
Posting Komentar