Isu ini mencuat setelah akun Instagram @moodpendidikan.co mengunggah keluhan alumni yang mengaku belum bisa mengambil ijazah akibat tunggakan administrasi yang disebut sebagai "Dana Investasi" dan SPP. Unggahan tersebut juga mengutip pernyataan Ketua Umum IEMC melalui akun @brorondm.
Postingan itu kemudian memicu perdebatan warganet soal dugaan praktik penahanan ijazah dan pungutan di sekolah negeri, khususnya jenjang SD dan SMP.
Menanggapi hal tersebut, SMPN 1 Lamongan merilis klarifikasi resmi dalam bentuk poster. Pihak sekolah membantah narasi penahanan ijazah yang beredar.
Kepala SMPN 1 Lamongan, Safiudin, S.Pd., M.Pd., menegaskan sekolah tidak pernah menahan dokumen kelulusan siswa.
"SMP Negeri 1 Lamongan tidak pernah menahan ijazah siswa. Seluruh ijazah telah kami bagikan kepada seluruh siswa sesuai ketentuan dan tepat waktu," tegas Safiudin, Kamis (22/10/2026).
Sebagai bentuk transparansi, sekolah membuka layanan pengaduan dan konsultasi bagi orang tua, wali murid, maupun alumni yang ingin mendapatkan penjelasan terkait dokumen kelulusan.
Layanan dibuka Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB, tetap melayani di jam istirahat. Untuk konsultasi di luar jam tersebut, bisa dilakukan dengan perjanjian terlebih dahulu dengan petugas.
Pihak sekolah berharap klarifikasi ini bisa meluruskan informasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat. Ruang hak jawab juga tetap terbuka bagi pengunggah informasi maupun alumni yang bersangkutan agar persoalan bisa dilihat secara utuh dan berimbang.









Tidak ada komentar:
Posting Komentar