MANADO, XPOSETV.Live-- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara kembali mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang berkaitan dengan PT HWR.
Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik Kejati Sulut resmi menetapkan JR, mantan Camat Ratatotok yang juga pernah menjabat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) periode 2009–2014, sebagai tersangka pada Senin (2/11/2026).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan serta mengumpulkan dan menganalisis berbagai alat bukti. Bukti yang diperoleh meliputi keterangan saksi, dokumen surat, keterangan ahli hingga barang bukti lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, JR diduga memiliki peran dalam penerbitan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 24/AJB/RTTK/III/2010 tertanggal 4 Maret 2010, bersama Elisabeth Laluyan alias Ci Kin.
Dokumen tersebut berkaitan dengan transaksi jual beli tanah yang berada di kawasan Hutan Produksi (HP). Kawasan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Nomor 250/Kpts-III/1984 tentang penunjukan areal hutan di wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara.
Penyidik menduga penerbitan AJB tersebut menimbulkan kesan seolah-olah telah terjadi transaksi jual beli atas tanah yang berada dalam kawasan hutan produksi. Lokasi tanah dimaksud disebut berkaitan dengan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau konsesi PT HWR.
Tak hanya menelusuri aspek administrasi pertanahan, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan fasilitas berupa satu unit kendaraan Toyota Rush berwarna merah marun serta uang tunai sebesar Rp30 juta.
Pemberian tersebut diduga berasal dari Elisabeth Laluyan dan disebut sebagai fee sebesar satu persen dari nilai transaksi jual beli tanah.
Rangkaian dugaan perbuatan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan, termasuk untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang memperoleh keuntungan melalui penerbitan dokumen jual beli atas tanah negara di kawasan hutan produksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Sebelumnya, perkara dugaan korupsi PT HWR telah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado dengan menghadirkan BDG selaku Direktur PT HWR dan BT, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Utara, sebagai terdakwa.
Sementara itu, HJ yang disebut sebagai Manajer Produksi PT HWR berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penetapan JR sebagai tersangka memperlihatkan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada aktivitas pertambangan, tetapi juga menelusuri aspek administrasi pertanahan yang diduga memiliki keterkaitan dengan pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan usaha pertambangan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. H. Ferry Tass, S.H., S.Hum., M.Si., D.T. Toembidjo, melalui jajaran penyidik Kejati Sulut, menempatkan pengungkapan perkara ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang profesional, terukur, dan berdasarkan alat bukti.
Penanganan perkara tersebut tidak hanya menyangkut pertanggungjawaban pidana para pihak yang diduga terlibat, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan kekayaan negara serta kepastian hukum dalam pemanfaatan kawasan hutan.
Kejati Sulawesi Utara menegaskan bahwa pengembangan penyidikan akan terus dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa dalam perkara dugaan korupsi PT HWR.
Proses hukum terhadap seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut selanjutnya menjadi kewenangan proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(NB)









Tidak ada komentar:
Posting Komentar