Iklan Head

Health

JANGAN KORBANKAN HUTAN DEMI KEPENTINGAN KORPORASI! PT GORONTALO MINERALS DIDESAK HENTIKAN AKTIVITAS SEMENTARA, LIUN HIDJUN TAGIH TANGGUNG JAWAB DPRD

Kamis, 05 November 2026, November 05, 2026 WIB Last Updated 2026-11-05T06:24:51Z


 

Xposetv.live KAB. BONEBOLANGO  — Kamis, 5 November 2026 Aktivitas pertambangan PT Gorontalo Minerals di Kabupaten Bone Bolango kembali mendapat sorotan tajam. Kali ini, Liun Hidjun secara terbuka mendesak DPRD dan pemerintah daerah agar tidak menutup mata terhadap persoalan lingkungan yang diduga berkaitan dengan aktivitas perusahaan tersebut. 


Persoalan ini bukan lagi sekadar perdebatan mengenai investasi dan pembangunan daerah. Ada persoalan lebih besar yang harus dijawab: bagaimana nasib kawasan hutan, keselamatan masyarakat, serta keberlanjutan lingkungan apabila aktivitas pertambangan terus berjalan tanpa evaluasi yang transparan dan menyeluruh?


Liun Hidjun menyoroti dugaan pembukaan dan perataan kawasan hutan yang disebut telah mendekati 1.000 hektare. Angka tersebut bukan persoalan kecil. Jika dugaan itu terbukti melalui pemeriksaan lapangan, maka pemerintah dan seluruh instansi berwenang wajib mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.


PT GORONTALO MINERALS HARUS BERANI BUKA FAKTA!


Perusahaan jangan hanya berbicara tentang investasi, kontribusi ekonomi, dan peluang pembangunan. PT Gorontalo Minerals harus menjawab secara terbuka mengenai aktivitas pembukaan kawasan, dasar perizinan, persetujuan penggunaan kawasan hutan, serta dokumen lingkungan yang menjadi landasan operasional perusahaan.


Publik berhak mengetahui apakah seluruh kegiatan yang berlangsung benar-benar telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


Jangan sampai kepentingan korporasi mendapatkan ruang yang begitu luas, sementara masyarakat justru harus menanggung kekhawatiran atas ancaman kerusakan lingkungan.


HENTIKAN SEMENTARA AKTIVITAS, JANGAN TUNGGU BENCANA TERJADI!


Desakan penghentian sementara aktivitas PT Gorontalo Minerals harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat dan daerah.


Penghentian sementara bukan dimaksudkan untuk menghambat investasi tanpa alasan, melainkan sebagai langkah kehati-hatian sampai seluruh persoalan yang dipertanyakan masyarakat memperoleh kepastian.


Pemeriksaan harus mencakup legalitas pembukaan kawasan, kesesuaian kegiatan dengan persetujuan lingkungan, kondisi kawasan hutan, potensi dampak hidrologis, hingga risiko geologi dan keselamatan masyarakat.


Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah harus mengambil tindakan tegas sesuai kewenangannya. Jangan memberikan ruang bagi aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerusakan lebih besar sebelum persoalan hukumnya diselesaikan.


KONSESI 24.990 HEKTARE, SIAPA YANG MENGAWASI?


Liun Hidjun juga mempersoalkan luas konsesi yang disebut mencapai 24.990 hektare. Dalam penyampaiannya, sekitar 992 hektare disebut telah memperoleh izin perhutanan, sedangkan sekitar 24.003 hektare lainnya masih diupayakan mendapatkan izin.


Angka dan status perizinan tersebut harus dibuka serta diverifikasi melalui dokumen resmi.


DPRD tidak boleh hanya menjadi pendengar aspirasi. Turun langsung ke lapangan, periksa dokumen perusahaan, panggil instansi terkait, dan pastikan tidak ada rekomendasi administratif yang diterbitkan tanpa kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.


JANGAN ABAIKAN ANCAMAN LINGKUNGAN DAN KESELAMATAN RAKYAT!


Kekhawatiran masyarakat terhadap pembukaan hutan, potensi banjir, perubahan bentang alam, dan kondisi geologi kawasan harus dijawab dengan kajian ilmiah yang independen.


Terlebih, Liun Hidjun mengingatkan bahwa wilayah tersebut memiliki struktur patahan bumi. Karena itu, rencana pertambangan dengan metode open pit harus dikaji secara serius, termasuk alternatif underground, berdasarkan penelitian geologi, geoteknik, hidrogeologi, dan analisis risiko bencana.


Jangan sampai keuntungan perusahaan menjadi prioritas, sementara keselamatan masyarakat hanya menjadi urusan belakangan.


JANGAN BIARKAN DPRD DAN PEMERINTAH MENJADI PENONTON!


Liun Hidjun mengingatkan bahwa anggota DPRD memiliki amanah untuk memperjuangkan kepentingan rakyat, bukan sekadar menjalankan fungsi kelembagaan secara formal.


Masyarakat membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar rapat, pernyataan, atau janji evaluasi yang tidak memiliki tindak lanjut.


Kini, DPRD, pemerintah daerah, Kementerian ESDM, kementerian yang membidangi kehutanan, serta instansi pengawas lingkungan dituntut mengambil tanggung jawab masing-masing.


PT Gorontalo Minerals juga harus memberikan hak jawab dan penjelasan terbuka atas seluruh persoalan yang dipertanyakan masyarakat.


INVESTASI BOLEH BERJALAN, TETAPI HUKUM DAN LINGKUNGAN TIDAK BOLEH DIKORBANKAN!


Bone Bolango bukan tanah kosong yang hanya dapat dinilai berdasarkan potensi mineral dan keuntungan ekonomi. Di wilayah ini terdapat kehidupan masyarakat, kawasan hutan, sumber air, serta masa depan generasi mendatang.


Jangan sampai ketika kerusakan sudah terjadi, semua pihak baru saling melempar tanggung jawab.


Masyarakat tidak membutuhkan janji manis korporasi. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, keterbukaan perizinan, dan keberanian pemerintah mengambil keputusan.


PT Gorontalo Minerals harus menjawab persoalan ini secara terbuka. Jika seluruh aktivitas telah sesuai aturan, buktikan melalui dokumen dan pemeriksaan independen. Jika ditemukan pelanggaran, jangan ada perlindungan terhadap kepentingan korporasi.


Hentikan sementara aktivitas yang dipersoalkan sampai evaluasi dan verifikasi selesai. Jangan tunggu hutan semakin rusak, jangan tunggu bencana datang, baru semua pihak menyadari bahwa keselamatan rakyat jauh lebih penting daripada keuntungan perusahaan. ( Red : A_96 )



Komentar

Tampilkan

  • JANGAN KORBANKAN HUTAN DEMI KEPENTINGAN KORPORASI! PT GORONTALO MINERALS DIDESAK HENTIKAN AKTIVITAS SEMENTARA, LIUN HIDJUN TAGIH TANGGUNG JAWAB DPRD
  • 0

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini

Gempur Rokok Ilegal

Google News


 

LOWONGAN KERJA


 

VERIFIKASI

 


JMSI

 


LAPAS


 

SMARTFREN


 

KEMENDESA

 


Topik Populer

Banner