Iklan Head

Health

Pasca Putusan NO Praperadilan Pertama, Kuasa Hukum FU Pertanyakan Belum Dilakukannya Penangkapan Henny

Kamis, 05 November 2026, November 05, 2026 WIB Last Updated 2026-11-05T07:42:46Z

Pasca

MAKASSAR
— Pasca putusan praperadilan pertama Henny yang dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima oleh pengadilan, kuasa hukum FU mempertanyakan mengapa penyidik Polda Sulawesi Selatan belum melakukan penangkapan terhadap Henny. Kini Henny diketahui kembali mengajukan praperadilan untuk kedua kalinya.

 

Kuasa hukum FU, Arie Dumais, S.H., menyatakan bahwa putusan NO seharusnya menjadi momentum bagi penyidik untuk mengevaluasi perkembangan perkara dan memberikan kepastian hukum kepada pihak pelapor. Ia menegaskan bahwa meskipun putusan NO bukanlah putusan yang menguji pokok perkara secara substantif, hal tersebut tidak otomatis menghalangi penyidik untuk melanjutkan proses hukum sesuai kewenangannya.

 

"Praperadilan pertama telah diputus NO atau tidak dapat diterima. Sekarang Henny kembali mengajukan praperadilan kedua. Pertanyaan kami, mengapa setelah putusan pertama tersebut penyidik belum melakukan penangkapan apabila seluruh persyaratan hukumnya telah terpenuhi?" tegas Arie.

 

Pihak FU menyatakan tetap menghormati hak Henny untuk mengajukan praperadilan sebagai mekanisme hukum yang dijamin undang‑undang. Namun, ia mengingatkan agar praperadilan kedua tidak dijadikan alasan otomatis untuk menunda keseluruhan proses penyidikan.

 

"Kami menghormati praperadilan sebagai hak hukum. Tetapi jangan sampai proses hukum yang terus berulang justru menyebabkan ketidakpastian bagi pelapor. Kami meminta penyidik memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara ini," ujarnya.

 

Arie juga meminta Kapolda Sulsel memberikan perhatian khusus serta melakukan pengawasan agar penegakan hukum berjalan profesional, objektif dan konsisten. Ia berharap apabila syarat penangkapan telah terpenuhi secara hukum, penyidik segera mengambil langkah tegas sesuai kewenangan.

 

"Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta kepastian hukum, profesionalitas penyidik, dan penegakan hukum yang berlaku sama bagi siapa pun," pungkasnya.

 

Sebagai kuasa hukum FU, Arie Dumais memastikan pihaknya akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut. Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi dari Polda Sulsel maupun pihak Henny terkait alasan belum dilakukannya penangkapan dan praperadilan kedua belum diperoleh secara resmi.

Komentar

Tampilkan

  • Pasca Putusan NO Praperadilan Pertama, Kuasa Hukum FU Pertanyakan Belum Dilakukannya Penangkapan Henny
  • 0

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini

Gempur Rokok Ilegal

Google News


 

LOWONGAN KERJA


 

VERIFIKASI

 


JMSI

 


LAPAS


 

SMARTFREN


 

KEMENDESA

 


Topik Populer

Banner