Foto; Penyerahan Sertifikat di Desa Purwoasri Abaikan Awak Media, Warga Ditarik Biaya Rp 700 Ribu Per PemohonXPOSETV// PURWOASRI , Kab Kediri - Kegiatan pembagian sertifikat tanah yang dilaksanakan di Desa Purwoasri Kab Kediri, menuai sorotan dari awak media. Pasalnya, dalam kegiatan yang menyangkut hajat hidup orang banyak tersebut, pihak panitia dinilai tidak transparan dan tidak memberikan akses informasi kepada wartawan yang bertugas melakukan peliputan.
Ketua Panitia kegiatan pembagian sertifikat tersebut diketahui bernama Wawan.
Ironisnya, selain minimnya keterbukaan informasi kepada pers, warga pemohon sertifikat juga mengeluhkan adanya penarikan biaya. Setiap pemohon sertifikat dikenakan biaya sebesar Rp 700.000 (Tuju ratus ribu rupiah) untuk pengambilan sertifikat.
Hingga berita ini dirilis, belum ada penjelasan resmi dari Ketua Panitia, Sdr. Wawan, terkait dasar hukum penarikan biaya sebesar Rp700 ribu tersebut, mengingat program sertifikasi tanah pemerintah seharusnya memudahkan dan meringankan beban masyarakat.
Awak media yang berada di lokasi menyayangkan sikap panitia yang terkesan menutup diri. Padahal sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi kepada publik.
Kami sebagai awak media meminta kepada:
1. Kepala Desa Purwoasri untuk mengevaluasi kinerja panitia pembagian sertifikat.
2. Ketua Panitia Sdr. Wawan untuk memberikan klarifikasi secara terbuka terkait pungutan Rp 700 ribu per pemohon tersebut, apakah sudah sesuai dengan aturan atau merupakan pungutan liar.
3. Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan pihak Kecamatan untuk turun melakukan pengawasan agar tidak merugikan masyarakat kecil.
Pihak media akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan transparansi kepada publik. Pak (Yanto ,XPOSETV) .








Tidak ada komentar:
Posting Komentar