LAMONGAN, XPOSE TV.LIVE – Jajaran Unit Reskrim Polsek Maduran bersama Tim Resmob Jaka Tingkir Polres Lamongan berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Maduran. Dua pemuda terduga pelaku diamankan pada Selasa (3/11/2026) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.
Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 05.15 WIB. Lokasinya di teras rumah milik korban berinisial U (38) warga Desa Pringgoboyo Kecamatan Maduran Kabupaten Lamongan. Satu unit sepeda motor milik korban raib dibawa pelaku.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M Hamzaid membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
Menurutnya, pengungkapan berawal pada Senin (2/11) malam sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu personel Unit Reskrim Polsek Maduran sedang melaksanakan kring serse di wilayah Desa Pringgoboyo dan sekitarnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menerima informasi dari warga terkait maraknya aksi pencurian ternak ayam. Dari informasi itu mengarah pada sekelompok pemuda yang dicurigai sebagai pelakunya.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas kemudian melakukan penyelidikan mendalam di lapangan.
Hasilnya, pada Selasa (3/11) sekitar pukul 04.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku masing-masing berinisial MN (18) warga Kecamatan Maduran dan MI (17) warga Kecamatan Brondong.
Keduanya langsung dibawa ke Polsek Maduran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat diinterogasi, keduanya mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor milik paman dari salah satu terduga pelaku.
Berbekal pengakuan tersebut, petugas berkoordinasi dengan Tim Resmob Jaka Tingkir Polres Lamongan untuk mengejar keberadaan motor hasil curian yang menurut keterangan pelaku sudah dijual di wilayah Pambon Kecamatan Brondong.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 jaket hoodie warna hitam, 1 kaos lengan pendek hitam bertuliskan 303, 1 kaos hitam kombinasi oranye bertuliskan Boss, serta 1 buku BPKB sepeda motor warna hitam dengan nopol L 2883 NA.
Saat ini kedua terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Lamongan guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam tindak kejahatan lain di wilayah Lamongan.
Polres Lamongan mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, selalu menggunakan kunci ganda saat parkir, serta segera melaporkan setiap aksi kejahatan melalui layanan Call Center 110.









Tidak ada komentar:
Posting Komentar