Dalam rapat tersebut, Komisi I DPRD Kota Bekasi mengundang Satpol PP, Inspektorat, dan BKPSDM Kota Bekasi guna memperoleh penjelasan yang menyeluruh dan objektif.
Puspa Yani menegaskan bahwa TPP merupakan instrumen untuk meningkatkan kinerja aparatur, sehingga selama kondisi keuangan daerah masih mampu, tidak perlu dilakukan pengurangan TPP.
Komisi I DPRD Kota Bekasi juga berkomitmen mengawal perlindungan hak-hak pegawai serta menjaga integritas pelayanan publik melalui fungsi pengawasannya. Selain itu, Wakil Ketua III meminta Pimpinan dan Anggota Komisi I untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelayanan di Mall Pelayanan Publik agar kualitas layanan kepada masyarakat semakin baik.
Melalui rapat kerja ini, Komisi I DPRD Kota Bekasi berharap memperoleh informasi yang komprehensif sebagai dasar pengambilan langkah-langkah yang diperlukan demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. (*/ADV)
