Puluhan kendaraan hasil curanmor dikembalikan kepada pemilik, Polda NTB ajak masyarakat tingkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan jalanan
XPOSETV//Mataram, NTB – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan. Melalui pelaksanaan Operasi Jaran Rinjani 2026 dan rangkaian penyelidikan intensif, Ditreskrimum Polda NTB berhasil mengungkap ratusan kasus tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) sepanjang periode 21 Mei hingga 27 Juni 2026.
Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Senin (29/6). Dalam kesempatan itu, penyidik juga menyerahkan sejumlah sepeda motor hasil pengungkapan kasus curanmor kepada pemilik sah sebagai bentuk komitmen Polri dalam menghadirkan kepastian hukum dan mengembalikan hak masyarakat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol. Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa selama Operasi Jaran Rinjani 2026, pihaknya berhasil mengungkap 163 laporan polisi dengan total 212 tersangka yang telah diamankan.
Adapun rinciannya meliputi:
- 97 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat)
- 16 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas)
- 45 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor)
Menurut Kombes Arisandi, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras personel Ditreskrimum bersama jajaran kewilayahan yang terus melakukan penyelidikan, pengembangan kasus, hingga penangkapan para pelaku.
"Seluruh pengungkapan ini merupakan hasil pelaksanaan kegiatan kepolisian yang dipadukan dengan Operasi Jaran Rinjani 2026. Hingga hari ini kami berhasil mengungkap 163 laporan polisi dengan 212 tersangka," tegasnya.
Ia menjelaskan, berbagai kasus menonjol berhasil diungkap, mulai dari pencurian sepeda motor di wilayah Lombok Tengah dan Lombok Barat, pencurian telepon genggam di Kota Mataram, hingga aksi penjambretan yang sempat meresahkan masyarakat.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi. Sebagian besar beraksi pada malam hari saat kondisi lingkungan sepi. Mereka merusak pintu rumah, gembok, jendela, menggunakan kunci palsu, hingga memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kendaraan tanpa pengamanan memadai.
Sementara pada kasus pencurian dengan kekerasan, pelaku umumnya memilih lokasi yang minim penerangan sehingga lebih mudah melancarkan aksi sekaligus melarikan diri setelah melakukan kejahatan.
Dalam konferensi pers tersebut, Ditreskrimum Polda NTB juga memperlihatkan sejumlah barang bukti hasil sitaan, mulai dari kendaraan bermotor, senjata tajam, hingga berbagai barang hasil kejahatan yang berhasil diamankan selama proses penyidikan.
Kombes Arisandi menegaskan bahwa seluruh tersangka saat ini masih menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal pencurian, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, maupun penadahan sesuai dengan peran masing-masing.
"Kami akan terus bertindak tegas terhadap setiap pelaku kejahatan jalanan. Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal yang mengganggu rasa aman masyarakat. Upaya preventif maupun represif akan terus kami optimalkan agar angka kriminalitas di NTB dapat terus ditekan," tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB melalui Paur Mitra Subbid Penmas Ipda Mohammad Hatta menyampaikan bahwa konferensi pers tersebut merupakan bentuk keterbukaan informasi publik mengenai penanganan kasus kriminalitas di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Menurutnya, transparansi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk transparansi kepolisian sekaligus komitmen kami dalam menghadirkan rasa aman bagi seluruh masyarakat Nusa Tenggara Barat," ujarnya.
Ipda Hatta juga mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal. Ia mengingatkan warga untuk selalu memastikan kendaraan diparkir di tempat aman dan menggunakan kunci pengaman tambahan, mengunci rumah saat ditinggalkan, menghindari lokasi rawan pada malam hari, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana maupun gangguan kamtibmas.
"Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Jangan memberi kesempatan kepada pelaku kejahatan. Jangan menjadi korban, apalagi menjadi pelaku tindak pidana," pungkasnya.
Keberhasilan pengungkapan ratusan kasus 3C ini menjadi bukti keseriusan Ditreskrimum Polda NTB dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Polda NTB memastikan akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di seluruh wilayah Nusa Tenggara Barat. (H A)
