AIS BOTUTIHE LAPOR BALIK DH KE POLRES POHUWATO, BANTAH TUDUHAN ANCAMAN PEMBUNUHAN: "HANYA KATA 'BALA', BUKAN ANCAM BUNUH"

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

AIS BOTUTIHE LAPOR BALIK DH KE POLRES POHUWATO, BANTAH TUDUHAN ANCAMAN PEMBUNUHAN: "HANYA KATA 'BALA', BUKAN ANCAM BUNUH"

Sabtu, 18 Juli 2026 | Juli 18, 2026 WIB | 0B Last Updated 2026-07-18T04:19:19Z

 


Xposetv Gorontalo Kota- Kab. Pohuwato  Perang laporan pecah di Polres Pohuwato. Ais Botutihe secara resmi melaporkan balik seorang oknum yang diduga wartawan berinisial DH ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pohuwato, Jumat (17/07/2026).


Laporan balik atas dugaan pencemaran nama baik ini adalah jawaban telak atas laporan DH sebelumnya yang menuding Ais melakukan pengancaman pembunuhan dan intimidasi.

Tidak sendiri, Ais datang ke SPKT dengan didampingi kuasa hukumnya, Vikram Pomili, S.H.

BANTAH ADA ANCAMAN BUNUH, HANYA KATA 'BALA'

Kepada awak media, Ais menegaskan dirinya sangat dirugikan oleh narasi yang beredar.

"Terkait pencemaran nama baik saya, penyidik bertanya apa tujuan saya melapor. Saya sampaikan bahwa saya tidak terima dituduh mengintimidasi dengan mengancam membunuh DH," kata Ais.

Ais mengakui memang sempat terjadi perselisihan panas dengan DH di sebuah grup WhatsApp. Namun ia membantah keras isi perselisihan itu mengandung ancaman pembunuhan.

"Memang ada perselisihan saya dengan dia di grup WhatsApp, tetapi bukan begitu. Perkataannya tidak seperti itu. Tidak ada kata untuk membunuh atau mengintimidasi DH," tegasnya.

Menurut Ais, kata yang dipelintir menjadi ancaman pembunuhan itu hanyalah kata "bala" yang lazim digunakan dalam bahasa sehari-hari.

"Saya tidak terima dengan tuduhan bahwa saya ingin membunuh dia. Padahal dalam percakapan grup WhatsApp hanya ada kata 'bala'. Itu artinya banyak dan merupakan bahasa yang umum digunakan," jelasnya.

Ais berharap laporannya diproses secara profesional.

"Saya berharap laporan saya ini menjadi bahan pertimbangan pihak kepolisian dan dapat diseriusi," ucapnya.

KUASA HUKUM: AKAN LAPOR HINGGA POLDA GORONTALO

Kuasa hukum Ais, Vikram Pomili, S.H., menilai pemberitaan yang menyebut kliennya mengancam membunuh tidak sesuai fakta.

Menurut Vikram, tidak ada satu kalimat pun dalam percakapan WhatsApp tersebut yang mengandung unsur pidana pengancaman.

"Laporan dari klien kami tidak hanya berhenti di Polres Pohuwato. Kami juga akan melaporkan persoalan ini ke Polda Gorontalo karena kami menilai kalimat-kalimat dalam pemberitaan tersebut tidak benar. Dalam percakapan grup WhatsApp hanya ada kata 'bala', bukan ancaman pembunuhan maupun intimidasi sebagaimana diberitakan," ujar Vikram.

"Langkah hukum ini kita tempuh untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus memulihkan nama baik klien saya," tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, DH belum memberikan tanggapan atas laporan balik tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk konfirmasi dan memberikan ruang hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dan presumption of innocence.
×
Berita Terbaru Update