X̌POSE TV BAGAN BATU, Rokan Hilir – Di tengah hiruk-pikuk janji pembangunan pemerintahan baru, seorang perempuan renta berusia 85 tahun justru menjadi saksi bisu runtuhnya fondasi negara. Ruslina Untung Br Sembiring, penerima Pensiun Sendiri golongan II/A, tidak menerima satu rupiah pun haknya sejak April hingga Juli 2026—termasuk Gaji ke-13 yang sangat dinanti. Surat-surat resmi bernomor 199721026990 telah terbit, namun mesin birokrasi PT Pos Indonesia di Kepenghuluan Bagan Batu seolah mandek, membiarkan keluarga vetran itu terkapar dalam ketidakpastian.
Ini bukan sekadar human error. Bagi jurnalisme investigasi, ini adalah tanda bahaya (red flag) dari sebuah kelalaian sistemik yang terstruktur. Ketika sebuah BUMN strategis seperti ASABRI yang mengelola amanat Tabungan Hari Tua (THT) dengan iuran wajib 3,25% dari gaji pokok, ditambah jaminan dari APBN sebesar 4,68%, gagal menunaikan kewajiban paling elementer, maka publik berhak bertanya: Di mana letak kerusakan aparatus?
FATAMORGANA NEGARA: SLOGAN 'AMAN' SEBAGAI Jubah KEBOBROKAN
Tema ASABRI tentang "AMAN, NYAMAN, DAN TENANG" adalah merupakan perwujudan DAJJAL, sebuah kabar bohong mesianik yang dikemas dalam balutan surga fiktif. Jika Dajjal dalam narasi besar dikenal sebagai pembawa mukjizat palsu yang menyesatkan umat, maka korporasi ini sedang memainkan lakon serupa: menjanjikan "ketenangan" bagi para pahlawan ekonomi, namun di balik tirai slogan itu, mereka justru membiarkan lansia kelaparan akan haknya. Slogan itu adalah selubung dosa yang dipaksakan untuk menutupi fakta bahwa negara, melalui anak perusahaannya, telah mengingkari kontrak sosial paling suci: membayar hutang kepada mereka yang pernah mengabdi. Janji yang diiklankan sebagai "kepastian" perlahan berubah menjadi mimpi buruk administrasi, mengorbankan martabat para keluarga veteran yang darah dan keringatnya telah lunas dibayar bertahun-tahun lalu.
KESAKSIAN KELUARGA: "NEGARA TIDAK BOLEH MENGABAIKAN"
Suara kemarahan yang keluar dari mulut putra kandung Ruslina Untung Br Sembiring, bukanlah sekadar keluhan emosional. Ini adalah gugatan perdata terhadap kelalaian negara. Dengan nada dingin namun penuh energi penghancur, ia menyatakan kepada media pada Rabu (15/07/2026):
"Ini bukan soal uang semata, ini soal kehadiran negara. Jika peserta 85 tahun saja tidak dilindungi, lalu untuk apa institusi ini dibangun? Kami sudah melapor melalui ASABRI Virtual Enrollment di nomor 081211113559, sejak sebulan lalu, tetapi tidak ada respon mereka tutup mata. Jika ini dibiarkan, maka ASABRI sudah melanggar kesepakatan hukum yang sah dan mengkhianati amanat konstitusi."
SERUAN KEPADA PUNCAK KEKUASAAN: TINDAKAN ATAU TUTUP BUKU?
Dokumen internal dan aliran kas yang terhambat ini mengarahkan kami pada satu kesimpulan: ada disconnect (putus rantai) antara komando pusat dan implementasi lapangan. Karena itu, kami menuntut kejelasan dari puncak:
1. Bapak Presiden Prabowo Subianto diharapkan tidak hanya mendengar, tetapi memerintahkan audit investigatif atas alur pembayaran ASABRI, karena ini adalah ujian nyata bagi komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan rakyat.
2. Dewan Direksi ASABRI harus membuka ruang pengaduan secara transparan dan berhenti berlindung di balik birokrasi berlapis.
3. Komisi VI DPR RI, Bapak Struman Panjaitan, kami berharap agar memanggil jajaran ASABRI untuk mempertanggungjawabkan kasus ini di ranah publik.
Kami mencatat: Standar pelayanan yang mereka gembar-gemborkan:
"Aman, Nyaman, Tenang" kini hancur berantakan di pos-pos terpencil Indonesia. Ini adalah ujung gunung es dari potensi ribuan kasus serupa yang tak terdengar.
EPILOG INVESTIGASI: HUTANG NEGARA BUKANLAH AMAL
Publik berhak tahu siapa yang bertanggung jawab atas penundaan pembayaran ini. Apakah ini kebocoran anggaran, kesalahan teknis, atau bahkan indikasi sabotase birokrasi? Kami tidak akan diam. Jurnalisme akan terus mengais setiap dokumen dan memanggil setiap saksi hingga keadilan ditegakkan.
Hak pensiun bukan hadiah, itu adalah hutang negara berdarah yang wajib dibayar lunas. Jika ASABRI gagal, maka mereka bukan hanya gagal sebagai korporasi, tetapi gagal sebagai benteng terakhir kepercayaan publik. Dan di negara hukum, kegagalan ini harus dibayar dengan pertanggungjawaban pidana korporasi. Tutupnya. (Arjuna Sitepu)






