Foto; DALIH PASAL 100 KUHAP JADI ALASAN TERSANGKA TABRAK MAUT TAK DITAHAN? Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Hukum Penyidik, Desak Transparansi dan Perlindungan Hak Korban.XPOSETV// KEDIRI– Keputusan penyidik Polres Kediri yang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus tabrak maut di Jalan Totok Kerot, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, menuai sorotan. Alasan yang disebut mengacu pada Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai belum cukup apabila tidak disertai penjelasan mengenai dasar pertimbangan hukumnya.
Tersangka dalam perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 311 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang memiliki ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara apabila mengakibatkan luka berat dan 12 tahun penjara apabila mengakibatkan korban meninggal dunia.
Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum sekaligus kuasa hukum keluarga korban, Moh. Rifai, S.H., menegaskan bahwa Pasal 100 KUHAP bukanlah ketentuan yang melarang penahanan terhadap tersangka.
“Jangan sampai Pasal 100 KUHAP dijadikan tameng untuk tidak melakukan penahanan. Pasal itu mengatur syarat penahanan, bukan memberikan kekebalan kepada tersangka.
Jangan sampai masyarakat memperoleh kesan bahwa hukum lebih melindungi pelaku daripada korban,” tegas Rifai.
Menurutnya, Pasal 100 KUHAP berlaku untuk seluruh perkara pidana di Indonesia, bukan hanya perkara kecelakaan lalu lintas.
Ketentuan tersebut mengatur bahwa penahanan dilakukan berdasarkan syarat-syarat yang ditentukan undang-undang, sehingga tidak tepat apabila dimaknai sebagai larangan mutlak untuk melakukan penahanan.
Rifai menjelaskan, ancaman pidana dalam Pasal 311 ayat (4) dan ayat (5) telah memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan. Oleh karena itu, apabila penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan, maka dasar pertimbangannya perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.
“Yang menjadi pertanyaan kami, apa sebenarnya landasan hukum dan pertimbangan penyidik sehingga tersangka tidak dilakukan penahanan?
Jika memang mengacu pada Pasal 100 KUHAP, publik juga berhak mengetahui alasan hukum yang menjadi dasar penilaian tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh pihak keluarga korban, tersangka diketahui tidak sedang menderita sakit berat yang memerlukan perawatan khusus, tidak berada dalam kondisi darurat medis, dan tidak terdapat informasi bahwa tersangka merupakan satu-satunya pencari nafkah keluarga yang memerlukan pertimbangan kemanusiaan tertentu.
“Apabila memang terdapat alasan lain yang menjadi dasar tidak dilakukannya penahanan, sebaiknya disampaikan secara transparan.
Dengan demikian tidak muncul spekulasi maupun persepsi negatif di tengah masyarakat. Setiap keputusan hukum harus dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis,” kata Rifai.
Ia juga menyoroti adanya informasi mengenai dugaan pengemudi berada dalam pengaruh minuman beralkohol saat peristiwa terjadi
Menurutnya, apabila dugaan tersebut didukung oleh alat bukti yang sah dalam proses penyidikan, hal tersebut dapat menjadi bagian penting dalam pembuktian unsur mengemudi dengan cara atau keadaan yang membahayakan sebagaimana diatur dalam Pasal 311 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lebih lanjut, Rifai meminta penyidik mempertimbangkan secara cermat seluruh fakta hukum, termasuk apakah terdapat alasan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (5) KUHAP, seperti potensi memengaruhi saksi, menghambat proses penyidikan, menghilangkan barang bukti, atau alasan lain yang dibenarkan undang-undang.
“Kami tidak meminta adanya perlakuan khusus ataupun penghukuman sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun demi menjamin proses penyidikan berjalan objektif, menjaga kepercayaan publik, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak korban, kami meminta penyidik mempertimbangkan secara serius untuk melakukan penahanan terhadap tersangka apabila syarat-syarat hukum memang telah terpenuhi,” tegasnya.
Menurut Rifai, keterbukaan aparat penegak hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat, terlebih perkara tersebut telah merenggut nyawa seseorang.
“Yang meninggal adalah korban, yang kehilangan adalah keluarga korban. Negara juga memiliki kewajiban memberikan perlindungan terhadap hak korban, bukan semata-mata memperhatikan hak tersangka.
Hukum harus ditegakkan secara adil, profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu agar mampu menghadirkan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya. ( Yanto)





