Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Dugaan Mafia Tanah di Sumbawa Barat Memanas, BPN Turun Langsung, Mediasi Dua Kali Tak Dihadiri Pihak Terlapor

Rabu, 08 Juli 2026 | Juli 08, 2026 WIB | 0B Last Updated 2026-07-08T08:05:36Z

 
















XPOSETV//Sumbawa Barat, NTB – Dugaan praktik mafia tanah yang mencuat di Kabupaten Sumbawa Barat kembali menjadi perhatian publik. Sengketa lahan warisan keluarga di Blok Kubur Sua, Desa Beru, Kecamatan Jereweh, kini memasuki babak baru setelah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa Barat mengambil langkah dengan melakukan verifikasi lapangan dan memfasilitasi proses mediasi antara para pihak yang bersengketa. Rabu (08/07/2026).


Kasus ini bermula dari pengakuan M. Sabit, ahli waris almarhum Hamsa Pandu, yang mengaku terkejut ketika mengetahui tanah warisan keluarganya diduga telah beralih kepemilikan tanpa persetujuan para ahli waris, bahkan disebut telah diperjualbelikan kepada seorang warga negara asing (WNA).


Menurut keterangan keluarga, mereka tidak pernah melakukan transaksi jual beli, hibah, maupun pelepasan hak atas tanah tersebut. Namun, berdasarkan hasil penelusuran dokumen pertanahan, telah terbit Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 01853 Desa Beru tanggal 3 Desember 2018 dengan luas sekitar 11.969 meter persegi atas nama Edi Busra.


Keluarga menduga proses penerbitan sertifikat tersebut mengandung kejanggalan karena dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan ahli waris yang sah. Dugaan tersebut diperkuat dengan pengakuan Siti Hawa yang menyatakan telah menguasai secara fisik lahan tersebut sejak tahun 2013 hingga saat ini.


Untuk mengungkap riwayat kepemilikan tanah, Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia Nusa Tenggara Barat (DPD LPRI NTB) mengajukan permohonan data historis kepada Pemerintah Desa Beru. Namun, melalui surat resmi Nomor 500.17/42/BR/IV/2026 tertanggal 20 April 2026, Pemerintah Desa Beru menyatakan tidak memiliki arsip maupun dokumen pendukung terkait proses penerbitan sertifikat tersebut karena tidak adanya serah terima dokumen dari pemerintahan desa sebelumnya.


Menindaklanjuti keberatan yang diajukan pihak keluarga, Kantor BPN Kabupaten Sumbawa Barat merespons dengan melakukan pemeriksaan lapangan sekaligus menginisiasi proses mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa secara administratif.


Berdasarkan informasi yang diterima XPOSETV, BPN telah dua kali mengundang para pihak dalam forum mediasi resmi. Namun hingga mediasi kedua, pihak yang disebut dalam pengaduan, yakni Edi Busra, tidak hadir memenuhi undangan tersebut. Dalam pertemuan kedua, hanya Siti Hawa bersama keluarga yang hadir di Kantor BPN Kabupaten Sumbawa Barat untuk memberikan keterangan.


Ketidakhadiran salah satu pihak membuat proses mediasi belum dapat menghasilkan penyelesaian. Meski demikian, BPN Kabupaten Sumbawa Barat menegaskan tetap berkomitmen menjalankan tugasnya secara profesional dengan menjadwalkan kembali mediasi ketiga sebagai bentuk keseriusan dalam menangani sengketa tersebut.


Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya BPN untuk memperoleh keterangan secara utuh dari seluruh pihak sebelum mengambil langkah administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Sementara itu, pihak keluarga korban berharap proses penyelesaian dapat dilakukan secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum atas status tanah warisan yang mereka klaim masih menjadi hak keluarga.


Kasus ini juga menjadi perhatian masyarakat karena dinilai mencerminkan pentingnya pengawasan terhadap proses administrasi pertanahan guna mencegah dugaan praktik mafia tanah yang berpotensi merugikan masyarakat.


Keluarga menyatakan tetap akan menempuh jalur hukum apabila nantinya ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana ataupun cacat administrasi dalam proses penerbitan sertifikat hak milik tersebut. Mereka berharap aparat penegak hukum, instansi pertanahan, dan seluruh pihak terkait dapat mengusut perkara ini secara profesional serta menjunjung tinggi asas keadilan.


Hingga berita ini dipublikasikan, proses penyelesaian sengketa masih berlangsung di Kantor BPN Kabupaten Sumbawa Barat. Pihak Terlapor belum memberikan keterangan resmi kepada XPOSETV terkait materi pengaduan yang disampaikan keluarga ahli waris. XPOSETV tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


(Lepi)

×
Berita Terbaru Update