JAGA AKSES VITAL TRANS SULAWESI, SATLANTAS POLRES GORONTALO UTARA RUTIN AMANKAN TITIK RAWAN KEMACETAN DI PONTOLO

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

JAGA AKSES VITAL TRANS SULAWESI, SATLANTAS POLRES GORONTALO UTARA RUTIN AMANKAN TITIK RAWAN KEMACETAN DI PONTOLO

Rabu, 29 Juli 2026 | Juli 29, 2026 WIB | 0B Last Updated 2026-07-29T12:33:52Z

                

Xposetv Gorontalo Kota - GORUT Upaya menjaga kelancaran lalu lintas di jalur vital Trans Sulawesi kembali dilakukan jajaran Kepolisian Resor Gorontalo Utara. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gorontalo Utara melaksanakan kegiatan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas di ruas Jalan Trans Sulawesi, Desa Pontolo, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, Rabu (29/07/2026).


Kegiatan pengamanan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Gorontalo Utara, Iptu Roy Yusril Pidu, S.H. beserta sejumlah personel Satlantas.


Pantauan di lapangan menunjukkan adanya antrean kendaraan angkutan barang jenis truk yang cukup panjang di sekitar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pontolo. Antrean tersebut bahkan sempat memakan sebagian badan jalan, sehingga berpotensi mengganggu kelancaran dan keselamatan pengguna jalan lain.


Menyikapi kondisi tersebut, Kasat Lantas turun langsung memberikan imbauan secara persuasif dan humanis kepada para pengemudi truk agar tidak memarkirkan kendaraannya di badan jalan.


Tugas Normatif Polri di Jalan


Secara normatif, apa yang dilakukan Satlantas Polres Gorontalo Utara merupakan implementasi dari tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yakni sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, serta penegak hukum.


Lebih khusus, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 104 ayat (1) disebutkan bahwa dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli lalu lintas.


Selain itu, Pasal 28 ayat (1) UU LLAJ menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan. Penggunaan badan jalan sebagai tempat antrean yang menghambat akses publik dapat dikategorikan sebagai gangguan fungsi jalan.


Akses Satu-Satunya Masyarakat


Langkah pengamanan ini dinilai krusial mengingat Jalan Trans Sulawesi di wilayah Pontolo merupakan urat nadi dan akses satu-satunya bagi masyarakat Gorontalo Utara untuk beraktivitas, baik untuk distribusi logistik, ekonomi, maupun mobilitas harian.


"Kami dari Satlantas Polres Gorontalo Utara mengimbau kepada seluruh driver, khususnya truk yang sedang mengantre di SPBU Pontolo, agar tidak menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir. Mari kita jaga bersama, karena jalan ini merupakan akses satu-satunya masyarakat," ujar Iptu Roy Yusril Pidu, S.H. saat dikonfirmasi di lokasi.


Menurutnya, pendekatan humanis tetap menjadi prioritas. Pihaknya tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan edukasi kepada para pengemudi tentang pentingnya menjaga ketertiban berlalu lintas demi kepentingan bersama.


"Keselamatan dan kelancaran pengguna jalan adalah hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto. Kami akan terus hadir di lapangan untuk memastikan hal itu terwujud," tambahnya.


Dengan adanya giat pengamanan rutin ini, diharapkan kesadaran kolektif para pengguna jalan, khususnya para pengemudi angkutan barang, semakin meningkat untuk tidak menjadikan badan jalan sebagai tempat antrean, sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif di wilayah hukum Polres Gorontalo Utara. ( Red: Arif T )

×
Berita Terbaru Update