xposeTV.live // Malang – Polemik mengenai pengangkatan Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Wonoagung, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, terus bergulir. Di tengah desakan transparansi dari warga, Kepala Desa (Kades) Wonoagung, Rujianto, justru memilih membungkam.
Sikap bungkam sang Kades berbanding terbalik dengan anak kandung dan menantunya yang saat ini menjabat sebagai Direktur BUMDes yang secara vokal memberikan pembelaan di beberapa media online yang beredar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, polemik ini bermula ketika warga mempertanyakan keabsahan proses pengangkatan pengurus BUMDes. Pengangkatan tersebut diduga tidak melalui mekanisme penjaringan terbuka serta berpotensi menabrak sejumlah regulasi, mulai dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, hingga Permendes Nomor 3 Tahun 2021.
Camat Tirtoyudo, Nita Dwi Prasetyaningtyas, S.STP., M.AP. menyebut bahwa sesuai aturan PP No 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, di PP tersebut tidak menyebut bahwa anak kades/keluarga tidak boleh menjabat sebagai direktur BUMDes atau pengurus BUMDes.
"Semuanya berdasarkan hasil Musdes yang dilaksanakan oleh BPD, unsur Pemdes, dan warga masyarakat. Dan dituangkan di dalam AD/ART BUMDes. Musdes adalah keputusan musyawarah tertinggi. Jadi kalau sudah diputuskan di dalam Musdes dan sudah dituangkan dalam Berita Acara (BA) waktu itu, ya sudah sah. Biasanya dituangkan di dalam AD/ART-nya BUMDes," jelasnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (28/7/2026) petang.
Lebih lanjut, ketika dikonfirmasi mengenai prosedur pelaksanaan dan potensi pelanggaran regulasi terkait pencegahan benturan kepentingan (conflict of interest), Camat Tirtoyudo menyerahkan penelusurannya pada proses awal saat Musdes digelar oleh BPD.
"Tinggal prosesnya waktu itu seperti apa, karena pelaksana Musdes adalah BPD. Monggo bisa dikonfirmasi hasil Berita Acara (BA) Musdes waktu itu, termasuk AD/ART-nya," tegasnya.
Di sisi lain, publikasi klarifikasi justru muncul dari "Panitia Pembentukan BUMDes" melalui beberapa media online yang beredar, Selasa (28/7/2026) malam. Rilis tersebut kemudian disebarluaskan oleh anak dan menantu Kades Rujianto.
Dalam keterangannya, Panitia Pembentukan BUMDes mengklaim bahwa seluruh tahapan pengangkatan telah berjalan sesuai prosedur dan mekanisme musyawarah tanpa adanya intervensi maupun paksaan kepada pihak RT, RW, atau BPD.
"Panitia pembentukan tidak pernah mengintervensi siapa yang harus menjadi Direktur. Tugas panitia adalah menjalankan proses seleksi secara objektif sesuai mekanisme yang telah disepakati," tulis panitia dalam rilis tersebut.
Panitia juga berdalih bahwa PP Nomor 11 Tahun 2021 tidak melarang kerabat Kades menjabat sebagai pengurus BUMDes, selama proses penentuan didasarkan pada kompetensi dan integritas.
Langkah pembelaan yang diambil oleh pihak keluarga Kades tersebut memicu kritikan keras dari warga setempat. Warga menilai, penjelasan resmi seharusnya disampaikan langsung oleh Kades selaku pemegang wewenang tertinggi di desa.
"Ini memalukan. Yang punya jabatan Kades dan yang menandatangani SK itu Kades. Kok yang maju membela justru anak dan menantunya? Seharusnya Kades yang berada di depan untuk menjelaskan kepada masyarakat," ujar
Bahron Efendi yang akrab disapa Mujai, Rabu (29/7/2026) pagi.
Secara terpisah, pakar tata kelola pemerintahan desa menilai bahwa kendati regulasi PP No. 11/2021 tidak secara eksplisit melarang kerabat Kades menjadi pengurus, prinsip Good Governance tetap melarang adanya potensi konflik kepentingan (conflict of interest).
"Secara aturan mungkin tidak melanggar, tetapi ini menyangkut etika publik. Wajar jika masyarakat menaruh curiga apabila proses seleksinya tidak transparan dan yang terpilih adalah orang dekat penguasa desa," ungkap pengamat tata kelola desa.
Guna mengakhiri polemik, warga Wonoagung menuntut transparansi dengan mendesak pemerintah desa membuka tiga dokumen penting kepada publik, yaitu:
Berita Acara Musyawarah Desa (Musdes) pembentukan BUMDes dan panitia.
Bukti pengumuman pendaftaran terbuka beserta daftar nama pendaftar.
Surat Keputusan (SK) Pengangkatan beserta AD/ART BUMDes.
Warga juga mendesak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wonoagung dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang untuk turun tangan melakukan audit prosedur. Jika ditemukan pelanggaran tata cara, warga meminta dilakukan proses pemilihan ulang secara terbuka.
Sebelumnya, upaya konfirmasi team investigasi telah dilakukan kepada pihak Pemdes Wonoagung, Selasa (28/7/2026) siang. Namun hingga berita ini ditayangkan, Kades Wonoagung Rujianto dan Ketua BPD Wonoagung Suwarno belum memberikan respons resmi meski pesan konfirmasi yang dikirimkan telah terkirim dan terbaca.
xposeTV.live dan media lain membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai mekanisme yang sudah diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Bersambung... (Tim/Hsn)






