xposeTV.live // Malang – Pimpinan Rumah Keadilan Nusantara (RKN), Agus Subyantoro, S.H., dan Hasim Sitepu, bergerak cepat mengusut kasus dugaan perusakan tanaman milik warga penggarap tanah eks-Landraad (Landjus) di wilayah Pagak. Secara bertahap (step by step), tim hukum telah berhasil mengumpulkan sejumlah bukti kunci di lapangan untuk memperkuat pelaporan serta proses hukum selanjutnya.
Agus Subyantoro, S.H., menegaskan bahwa pengumpulan bukti ini dilakukan secara teliti dan prosedural agar tidak ada celah hukum yang terlewat. Bukti-bukti yang telah diamankan meliputi dokumentasi fisik tanaman yang rusak, rekaman visual di area kejadian, hingga kesaksian dari para warga penggarap yang terdampak langsung oleh aksi perusakan tersebut.
Menurut Hasim Sitepu, langkah taktis ini diambil sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap hak-hak kaum tani dan warga penggarap yang selama ini menggantungkan hidupnya pada lahan tersebut. RKN berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan para pelaku perusakan mendapat sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.
Proses hukum kini bersiap memasuki babak baru seiring dengan lengkapnya berkas alat bukti yang dihimpun oleh tim Rumah Keadilan Nusantara. Warga berharap keadilan dapat segera ditegakkan demi menjaga ruang hidup dan mata pencaharian mereka.






