Kunci Masih Menempel, Sepeda Motor Warga Gorontalo Raib Digasak Pemuda 20 Tahun

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kunci Masih Menempel, Sepeda Motor Warga Gorontalo Raib Digasak Pemuda 20 Tahun

Jumat, 31 Juli 2026 | Juli 31, 2026 WIB | 0B Last Updated 2026-07-31T13:17:58Z



GORONTALO,XPOSE Live-- Keteledoran meninggalkan kunci pada kendaraan bermotor kembali berujung pada tindak pidana pencurian. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gorontalo Kota berhasil meringkus seorang pemuda berinisial RH (20), warga Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, setelah terbukti menggasak sebuah sepeda motor di Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur.

Disampaikan Kompol Akmal Novian Reza, SIK Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Tersangka yang berstatus sebagai pelajar/mahasiswa ini ditangkap oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Gorontalo Kota setelah membawa kabur kendaraan milik korban bernama Muh. Fajrin Patirani (30) pada Selasa (28/7/2026).

Peristiwa pencurian ini bermula dari kelalaian korban yang memarkirkan kendaraannya dengan keadaan kunci kontak yang masih terpasang. Kompol Akmal menyampaikan Berdasarkan hasil penyelidikan pada Minggu, 26 Juli 2026: Korban memarkirkan sepeda motornya di sebuah gudang oli yang terletak di depan rumah atasannya, Sdr. Andre, di Kelurahan Padebuolo, kemudian pada Selasa, 28 Juli 2026, Pukul 07.00 WITA: Tersangka RH yang baru saja menginap di rumah temannya di Kelurahan Wonggaditi, berangkat menggunakan jasa bentor menuju Kelurahan Padebuolo dengan niat mengunjungi mantan kekasihnya. Tersangka turun di depan minimarket Alfamart Padebuolo dan melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki.

Saat berjalan kaki, tersangka secara tidak sengaja melihat sepeda motor korban terparkir di depan gudang oli dengan kunci yang masih menempel di lubang kontak. Melihat kesempatan tersebut, timbul niat tersangka untuk menguasai kendaraan tersebut dan langsung membawanya pergi, Pukul 19.00 WITA: Korban yang saat itu baru saja selesai makan di rumah atasannya, pergi ke warung untuk membeli rokok. Saat itulah korban menyadari bahwa sepeda motornya telah hilang. Merasa keberatan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Gorontalo Kota.

Menerima Laporan Polisi Nomor: LP/B/207/VII/2026/POLRES GORONTALO KOTA, Tim URC Polresta Gorontalo Kota langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari hasil pelacakan, tim mendeteksi keberadaan sepeda motor korban yang dibawa lari oleh seorang pria tak dikenal menuju wilayah hukum Polres Gorontalo, tepatnya di kawasan Batudaa Pantai. Tim URC segera melakukan pengejaran ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan tersangka RH beserta kendaraan milik korban.

Saat dilakukan interogasi di tempat, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka dan barang bukti kemudian langsung digelandang ke Mapolresta Gorontalo Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan penyidik, tersangka RH mengaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut karena didorong oleh faktor kebutuhan ekonomi. Akibat pencurian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil sebesar Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian meliputi:

• 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat F1

• Nomor Polisi: DB 3539 AR

• Nomor Mesin: JFE1E1248252

• Nomor Rangka: MH1JFE119EK247014

Atas tindak pidana pencurian yang dilakukannya, tersangka RH kini di tahan dan disangkakan melanggar hukum pidana berdasarkan regulasi terbaru.

Tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan pasal tersebut, pemuda berusia 20 tahun ini terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda paling banyak kategori V sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).(Stevani)

×
Berita Terbaru Update