Santri Malang Bersama DPC PERADI Protes Penutupan PONPES Dan Penangkapan Pengasuh

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Santri Malang Bersama DPC PERADI Protes Penutupan PONPES Dan Penangkapan Pengasuh

Jumat, 31 Juli 2026 | Juli 31, 2026 WIB | 0B Last Updated 2026-07-31T07:44:57Z
Foto : Ketua DPC PERADI Bersama Anggota Dan Santri Malang Selatan

xposeTV.live // MALANG – Ribuan santri di Malang menggelar aksi solidaritas dan menyatakan sikap tegas menolak perlakuan oknum Yakuza Maneges. Tindakan oknum tersebut dinilai telah melanggar aturan Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait penutupan sepihak sebuah pondok pesantren serta penangkapan terhadap pengasuh pondok tersebut. 

Dalam aksi ini, ribuan santri mendapatkan pendampingan hukum langsung dari Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Kabupaten Malang. 

Ketua DPC PERADI Kabupaten Malang, *Ach. Hussairi, S.H., M.H.,* secara tegas menyatakan bahwa segala bentuk tindakan hukum, termasuk penangkapan seseorang dan penutupan institusi pendidikan seperti pondok pesantren, wajib mematuhi koridor hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia. 

"Kami mendampingi para santri untuk memastikan bahwa supremasi hukum ditegakkan. Tidak boleh ada tindakan kesewenang-wenangan atau pemaksaan di luar prosedur hukum resmi (projustitia) oleh oknum mana pun," ujar Ach. Hussairi dalam statmennya.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua DPC PERADI Kabupaten Malang, *Abdul Basit, S.H.,* ikut mengecam keras prosedur yang dinilai cacat hukum tersebut. Pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan mengevaluasi pelanggaran prosedur ini demi menjaga ketertiban umum dan keadilan bagi lembaga pesantren.

Di sisi lain, perwakilan dari ribuan santri Malang yang diwakili oleh *Gus Faisol,* juga menyampaikan pernyataan sikapnya. Gus Faisol menegaskan bahwa para santri tidak akan tinggal diam melihat institusi tempat mereka menuntut ilmu diperlakukan secara sewenang-wenang.

"Kami menolak keras tindakan penutupan pondok dan penangkapan pengasuh kami yang melanggar hukum. Kami meminta keadilan ditegakkan seadil-adilnya dan menuntut agar hak-hak pesantren serta pengasuh dikembalikan sesuai aturan undang-undang yang berlaku," tegas Gus Faisol di hadapan media.

Hingga berita ini diturunkan, massa santri yang didampingi oleh tim advokat DPC PERADI Malang menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas melalui jalur hukum formal.

×
Berita Terbaru Update