Ketua DPC PERADI Malang Soroti Carut-Marut Hukum di Indonesia: Advokat Harus Jadi Garda Terdepan Keadilan

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ketua DPC PERADI Malang Soroti Carut-Marut Hukum di Indonesia: Advokat Harus Jadi Garda Terdepan Keadilan

Sabtu, 25 Juli 2026 | Juli 25, 2026 WIB | 0B Last Updated 2026-07-25T11:59:27Z

xposeTV.live // MALANG – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) Kabupaten Malang sekaligus Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, *Ach. Hussairi, S.H., M.H.,* memberikan pernyataan tegas terkait kondisi carut-marutnya penegakan hukum yang saat ini terjadi di Indonesia. Hussairi menyatakan bahwa integritas moral aparat penegak hukum dan pemerataan akses keadilan bagi masyarakat kecil harus segera dibenahi agar kepercayaan publik tidak runtuh. 

Menurut Hussairi, ketidakadilan struktural masih menjadi tantangan terbesar dalam sistem hukum nasional. Ia menekankan bahwa hukum sering kali terlihat tajam ke bawah namun tumpul ke atas, sehingga merugikan masyarakat termarjinalkan. 

"Kita tidak boleh membiarkan penegakan hukum bergerak menjauh dari keadilan substantif. PERADI berkomitmen penuh untuk memutus mata rantai ketidakadilan tersebut dengan memperkuat peran nyata advokat di tengah masyarakat," ujar Hussairi saat ditemui di Malang. 

Dalam menyikapi situasi tersebut, Hussairi menggarisbawahi tiga poin penting yang harus segera diimplementasikan oleh para praktisi hukum, khususnya anggota PERADI:

 *Pemberantasan Mafia Hukum:* Menuntut transparansi dan akuntabilitas yang lebih ketat di seluruh lembaga peradilan guna menyaring aparat yang korup. 

 *Penguatan Integritas Advokat:* Menegaskan pentingnya kode etik profesi dan menindak tegas oknum advokat yang mencederai sumpah jabatan. 

 *Bantuan Hukum Pro Bono:* Mewajibkan para advokat untuk aktif turun ke pelosok daerah demi memberikan bantuan hukum gratis bagi warga tidak mampu. 

Hussairi yang terpilih memimpin DPC PERADI Kabupaten Malang ini juga meluncurkan program penguatan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PERADI. Langkah ini diambil sebagai aksi nyata untuk mengubah citra advokat dari yang sebelumnya dianggap elitis menjadi lebih humanis dan progresif. Ia berharap restrukturisasi peran ini dapat mengembalikan marwah advokat sebagai officium nobile (profesi yang mulia) di tengah krisis kepercayaan hukum nasional.

×
Berita Terbaru Update