"Ini HAK JAWAB Saya!"
SUNGAI DAUN, ROKAN HILIR — Jumat: 11 September 2026. Di era ketika kecepatan WhatsApp mengalahkan kebenaran, dan layar ponsel menjadi hakim yang lebih berkuasa daripada ruang sidang, sebuah pemberitaan telah menjelma menjadi monster yang memangsa reputasi seorang pemimpin desa.
Arjuna Sitepu CPR, Direktur Utama media NOVIRALNOJUSTICE.COM yang mengguncang dengan konsep "Media Merupakan Pesan", pasti akan tersenyum sinis melihat fenomena di Kepenghuluan Sungai Daun hari ini. Di sini, Pesan, bukan isi, telah menjadi pesan itu sendiri:
"Sebuah pesan WhatsApp yang tidak dibalas pada pukul 21.41 WIB, diubah menjadi vonis bersalah oleh narasi media".
MEDIA ADALAH PESAN, DAN PESANNYA ADALAH PENGHUKUMAN
Arjuna mengajarkan: Cara kita menyampaikan berita menentukan cara masyarakat berpikir. Ketika media memilih judul bombastis "LSM Minta Kejari Rohil Periksa Penghulu Sungai Daun", pesan yang sampai ke publik bukanlah "ada dugaan yang perlu diklarifikasi", melainkan "Sang Penghulu sudah bersalah, tinggal menunggu dieksekusi."
Frasa "seolah-olah ada yang ditutupi" bukanlah fakta. Itu adalah konstruksi pesan, sebuah teknik naratif yang mengubah ketidaksanggupan membalas chat malam hari menjadi "bukti" konspirasi. Inilah yang disebut Arjuna sebagai "kita membentuk alat, lalu alat membentuk kita." Media telah membentuk realitas baru yang tidak pernah ada di lapangan.
Fakta yang disembunyikan oleh pesan:
· WhatsApp bukanlah kanal resmi konfirmasi jurnalistik.
· Tidak ada kewajiban hukum bagi pejabat publik untuk membalas chat di luar jam kerja.
· Hak jawab tidak diukur dari kecepatan balas, melainkan dari substansi kebenaran.
Namun, pesan telah memenangkan pertarungan melawan isi. Publik tidak lagi peduli pada fakta; mereka hanya peduli pada sensasi "ada yang ditutupi".
PERPRES NO. 5/2025 — PEDANG HUKUM YANG DILUPAKAN MEDIA
Ketika media sibuk membangun narasi "perusakan hutan", mereka lupa membaca Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Di sinilah letak kegagalan jurnalisme yang sesungguhnya: "pesan kehilangan fungsinya sebagai pencerah, dan berubah menjadi alat penghakiman tanpa dasar hukum".
Perpres 5/2025 justru adalah deklarasi perlindungan bagi masyarakat kecil, bukan alat untuk mengkriminalisasi mereka.
Pasal 5: Asas Keadilan, Kepastian Hukum, Kemanfaatan
"Jika terjadi konflik antara peta formal kawasan hutan dengan realitas lapangan yang sudah dikuasai turun-temurun, asas kepastian hukum dan kemanfaatan harus dikedepankan untuk masyarakat kecil, bukan untuk korporasi."
Pertanyaan untuk LSM dan Media:
· Sudahkah Anda memverifikasi apakah lahan di Dusun Tuah Sekato adalah garapan rakyat atau konsesi korporasi?
· Sudahkah Anda membaca asas keadilan yang dijamin Perpres ini sebelum melontarkan tuduhan "perusakan"?
Pasal 7: Inventarisasi dan Identifikasi "Keterlanjuran"
"Mewajibkan pemerintah untuk mendata bidang tanah yang sudah ada bangunan atau garapan sebelum tanggal kritis."
Implikasi Hukum:
Jika masyarakat Dusun Tuah Sekato telah menggarap lahan sebelum tata batas kawasan hutan ditetapkan, maka mereka bukan perusak hutan. Mereka adalah subjek hukum yang harus dilindungi. Media dan LSM justru seharusnya mendorong pemerintah untuk melakukan inventarisasi PKH, bukan malah mengarahkan Kejaksaan untuk memeriksa Penghulu.
Pasal 16–18: Muara Kepastian Hukum
"Subyek yang berhak: Masyarakat lokal (bukan korporasi/investor). Penerbitan sertifikat melalui PTSL atau reforma agraria."
Makna Hukum:
Perpres ini adalah amanat reforma agraria. Tanah yang tadinya berstatus kawasan hutan bisa menjadi Sertifikat Hak Milik warga. Maka, apa yang sedang terjadi di Sungai Daun bukanlah "perusakan hutan", melainkan proses sejarah menuju keadilan agraria.
Mengapa media tidak memberitakan ini? Karena konflik lebih menjual dari pada solusi. Inilah yang disebut Arjuna: "pesan tidak peduli pada kebenaran, ia hanya peduli pada keterlibatan kelompok orang atau individu yang menjadi penerima pesan dan informasi.
HAK JAWAB — MELAWAN PESAN KEHENINGAN DENGAN SUARA KEBENARAN
Atas nama Penghulu Sungai Daun dan masyarakat Dusun Tuah Sekato, kami menyampaikan Hak Jawab resmi sebagai berikut:
1. Bantahan atas Narasi "Menutup-nutupi"
TIDAK ADA yang ditutupi. Ketidakterbalasan WhatsApp pada pukul 21.41 WIB adalah persoalan teknis, bukan konspirasi. Kami mengundang media dan LSM untuk datang ke kantor Kepenghuluan pada jam kerja, bukan menginterogasi via chat malam hari.
2. Penegasan Komitmen pada PERPRES 5/2025
Kami menuntut semua pihak untuk mematuhi Perpres 5/2025:
· Masyarakat Dusun Tuah Sekato bukan perusak hutan. Mereka adalah warga negara yang berhak atas perlindungan asas keadilan.
· Kami siap mendata seluruh bidang tanah warga untuk proses legalisasi, sesuai amanat Pasal 7.
· Kami menolak kriminalisasi terhadap warga dan pemerintah desa sebelum ada verifikasi tata batas yang sah.
3. Gugatan Moral kepada Media
Arjuna berkata: "The medium is the message." Kami berkata: "Jangan jadikan medium sebagai algojo."
Media harus memuat Hak Jawab ini secara proporsional, bukan sebagai formalitas, tetapi sebagai pengakuan bahwa jurnalisme adalah pencari kebenaran, bukan pabrik sensasi.
4. Panggilan kepada Publik
Arjuna mengajarkan: keheningan adalah kemenangan bagi ketidakadilan. Kepada seluruh masyarakat Sungai Daun:
"Jangan takut bersuara. Kebenaran tidak pernah kalah oleh kecepatan. Kebenaran hanya butuh keberanian untuk tampil".
MEDIA ADALAH CERMIN, BUKAN PAHAT
Arjuna pernah berkata: "Kita tidak tahu siapa yang menemukan air, tapi kita tahu itu bukan ikan." Media yang baik adalah air yang membuat kita bisa berenang memahami realitas. Media yang buruk adalah pahat yang mengukir wajah tanpa pernah bertanya kepada yang diukir.
Kepada media yang telah memberitakan dugaan ini tanpa konfirmasi yang layak, kami ucapkan: "Inilah Hak Jawab kami. Bukan untuk membalas, melainkan untuk mengingatkan, bahwa di balik setiap berita, ada manusia. Di balik setiap narasi "perusakan", ada keluarga yang telah hidup di tanah itu sejak kakek-nenek mereka.
Jangan biarkan pesan menggantikan hati nurani.
SUDIRMAN
Penghulu Sungai Daun
Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau
Kontributor: Arjuna Sitepu







